LBH Polisikan Perusahaan yang tak Bayar THR
jpnn.com - JAKARTA - LBH Jakarta memberikan peringatan kepada perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para buruh atau pekerja. Peringatan yang paling keras adalah laporan kepada penegak hukum.
"Kami berikan peringatan ke perusahaan yang melanggar THR untuk segera membayarkan minimal H-3 sebelum lebaran. Kalau tidak akan dibawa ke ranah hukum pidana atau perdata," ujar Kepala Bidang Penanganan dan Pengaduan Kasus LBH Jakarta Muhammad Isnur dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Minggu (4/8).
Ia mengatakan, LBH Jakarta menerima aduan itu melalui Posko THR yang mereka buka sejak tanggal 28 Juli 2013 lalu. Pengadu, menurut Isnur, memberikan data lengkap mengenai identitas perusahaan, jumlah pekerja dan pelanggaran.
"Kami validasi dengan cara mengontak ke perusahaan soal pengaduan. Kami beri peringatan lisan kepada perusahaan untuk bayarkan THR," ucapnya.
Setelah itu, lanjut Isnur, LBH Jakarta memberikan somasi tertulis yang ditembuskan kepada dinas tenaga kerja setempat kabupaten, provinsi dan kementerian. "Jika sampai lebaran tidak ada tindakan pemberian THR maka akan dilaporkan ke pihak berwajib," katanya. (gil/jpnn)
JAKARTA - LBH Jakarta memberikan peringatan kepada perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para buruh atau pekerja. Peringatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda