LBH Polisikan Perusahaan yang tak Bayar THR
jpnn.com - JAKARTA - LBH Jakarta memberikan peringatan kepada perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para buruh atau pekerja. Peringatan yang paling keras adalah laporan kepada penegak hukum.
"Kami berikan peringatan ke perusahaan yang melanggar THR untuk segera membayarkan minimal H-3 sebelum lebaran. Kalau tidak akan dibawa ke ranah hukum pidana atau perdata," ujar Kepala Bidang Penanganan dan Pengaduan Kasus LBH Jakarta Muhammad Isnur dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Minggu (4/8).
Ia mengatakan, LBH Jakarta menerima aduan itu melalui Posko THR yang mereka buka sejak tanggal 28 Juli 2013 lalu. Pengadu, menurut Isnur, memberikan data lengkap mengenai identitas perusahaan, jumlah pekerja dan pelanggaran.
"Kami validasi dengan cara mengontak ke perusahaan soal pengaduan. Kami beri peringatan lisan kepada perusahaan untuk bayarkan THR," ucapnya.
Setelah itu, lanjut Isnur, LBH Jakarta memberikan somasi tertulis yang ditembuskan kepada dinas tenaga kerja setempat kabupaten, provinsi dan kementerian. "Jika sampai lebaran tidak ada tindakan pemberian THR maka akan dilaporkan ke pihak berwajib," katanya. (gil/jpnn)
JAKARTA - LBH Jakarta memberikan peringatan kepada perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para buruh atau pekerja. Peringatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Butuh Dana Tambahan Rp 100 Triliun untuk 82,9 Juta Penerima Program MBG
- Menteri Agama: Pengumuman Libur Ramadan Disampaikan Senin
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis