LBH Surabaya Soroti Peradilan Militer di Draf Revisi UU TNI

LBH Surabaya Soroti Peradilan Militer di Draf Revisi UU TNI
Imparsial bekerja sama dengan HRLS Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya mengadakan diskusi soal rencana revisi UU TNI, Kamis (27/7). Foto: dok Imparsial

Selain itu, dia juga menyoroti adanya penambahan tugas militer selain perang, dari sebelumnya 14 menjadi 19 tugas.

Menurut Wahid, tugas ke-19 bahkan menjadi cek kosong bagi TNI untuk terlibat dalam berbagai urusan keamanan.

"TNI akan mudah dikerahkan dan menjadi backing untuk proyek-proyek pembangun?an pemerintah karena dilakukan tanpa terlebih dahulu harus melalui keputusan politik negara," tuturnya.

Kemudian, terdapat pula penambahan jabatan di institusi sipil yang bisa ditempati oleh militer aktif.

Wahid menilai masuknya klausul keamanan menjadi tugas TNI itu bertentangan dengan Konstitusi. Sementara konflik yang melibatkan tentara dengan masyarakat di Jawa Timur sudah makin banyak.

"Ini mau ditambah lagi dengan pengawalan proyek pembangunan, sehingga membuka kewenangan baru yang akhirnya konflik-konflik terjadi semakin banyak dan impunitas juga terus terjadi," ujarnya.

Sementara itu, Dosen FISIP Universitas Airlangga Joko Santoso mengatakan ?secara substansi kritiknya terhadap draf revisi UU TNI adalah terkait diplomasi militer.

"Kalau ini diloloskan maka nanti akan ada diplomat diplomat militer," ujarnya.

Direktur LBH Surabaya Abdul Wahid menyoroti sejumlah poin dalam draf revisi UU TNI, salah satunya terkait peradilan militer. Begini pendapatnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News