LBH Yusuf Desak DKPP Putuskan Para Pimpinan Bawaslu Bersalah

LBH Yusuf Desak DKPP Putuskan Para Pimpinan Bawaslu Bersalah
LBH Yusuf melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Senin (8/1/2024). Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) RI hari ini, Rabu (20/3).

Sebelumnya seluruh pimpinan Bawaslu RI telah diperiksa oleh DKPP RI sebagai teradu dalam dua laporan yang telah disidangkan dengan nomor perkara 7-PKE-DKPP/1/2024 dan 15-PKE-DKPP/I/2024.

Laporan tersebut berkaitan dengan tindakan Bawaslu RI yang dinilai tidak transparan, tidak profesional, tidak netral, dan tidak akuntabel dalam proses penanganan laporan yang dianggap tidak memenuhi syarat materiil secara objektif.

Muhammad Haekal Ryanda, kuasa hukum dari pelapor yang juga merupakan advokat di LBH Yusuf menjelaskan, sebelumnya pihaknya melapor kepada Bawaslu perihal dua peristiwa dugaan pelanggaran pemilu.

Pertama, LBH Yusuf melaporkan kepada Bawaslu terkait pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan paslon nomor urut 02, dalam acara Deklarasi Nasional di Indoor Multifunction Stadium Senayan, pada 19 November 2023.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, LBH Yusuf mengadu ke Bawaslu melalui surat nomor 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 tertanggal 24 November 2023.

Kemudian pada 13 November 2023, Gibran melanggar Pasal 33 Ayat (7) Huruf (a) Peraturan KPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu.

Gibran Rakabuming Raka, cawapres 02, menurut Ryanda, berkampanye di tempat pendidikan dengan manyampaikan visi-misi serta membagi-bagikan barang kepada para santri.

Sebelumnya seluruh komisioner Bawaslu RI telah diperiksa oleh DKPP RI sebagai teradu dalam dua laporan terkait Pemilu 2024

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News