LDR Rendah, 4 Bank Besar Terancam Sanksi
Jumat, 17 Desember 2010 – 09:29 WIB
Sementara bank yang LDR-nya di atas 100 persen, maka diwajibkan untuk menambah setoran Giro Wajib Minimum (GWM) primernya sebesar 0,2 persen dari jumlah simpanan nasabah di bank tersebut untuk tiap 1 persen nilai kelebihan LDR yang dialami bank. Aturan ini mendorong bank agar lebih prudent dalam penyaluran kredit.
Lalu, apakah aturan tersebut akan efektif mendorong bank-bank yang LDR nya di bawah 78 persen untuk lebih banyak menyalurkan kredit" Sayangnya tidak. Menurut kajian Moody"s, bank-bank tersebut akan lebih memilih untuk membayar denda atau penalti dari BI. "Bank akan memilih denda daripada meningkatkan LDR-nya dalam waktu singkat," kata Woo.
Kajian Moody"s tersebut senada dengan sikap manajemen bank. Direktur Risk Management Bank Mandiri Sentot A. Sentausa mengatakan, akan sangat sulit bagi Bank Mandiri untuk menggenjot LDR hingga ke batas minimal 78 persen. "Mustahil. Apa iya kita harus menyalurkan kredit ke debitor yang tidak jelas?" tanyanya.
Menurut Sentot, secara prinsip, pihaknya siap memenuhi ketentuan BI agar perbankan menaikkan LDR. Namun demikian, pihaknya meminta waktu agar bisa mengidentifikasi pasar-pasar kredit potensial. "Intinya, kita comply (patuh), tapi minta waktu lah," ujarnya.
JAKARTA - Misi Bank Indonesia (BI) untuk mendorong fungsi intermediasi dengan mematok batas rasio pinjaman atas simpanan atau loan to deposit ratio
BERITA TERKAIT
- Gandeng LAPI ITB, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Investigasi Kualitas Pertamax
- Mendag Klaim Harga Minyakita Bakal Turun Pekan Ini
- Mendag Budi Santoso Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Menyegel SPBU Nakal di Sleman
- Optimalisasi MCP untuk Kemajuan Sektor Maritim Nasional, BKI Gelar FGD
- Saham TLKM Anjlok, Telkom Butuh Penyegaran & Strategi Baru
- Startup Lokal Buktikan Keunggulan di Startup4Industry 2024