LE: Dokumen Parpol Harus Diteken Ketum dan Sekjen Definitif
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan kewenangan Idrus Marham sebagai pelaksana tugas ketua umum (Plt ketum) Partai Golkar.
Sebab, berdasarkan undang-undang (UU) hanya ketum dan sekretaris jenderal (sekjen) definitif yang menandatangani dokumen partai politik.
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menyarankan sebaiknya Partai Golkar menyelesaikan dinamika soal kepemimpinannya secepat mungkin sebelum proses pilkada serentak 2018 dan pemilu 2019 yang memerlukan verifikasi dari ketum dan sekjen yang defenitif.
"UU Pilkada dan UU Pemilu tidak membuka ruang kepemimpinan yang tidak permanen," kata mantan ketua Pansus UU Pemilu itu, Sabtu (25/11).
Pria yang akrab disapa LE itu menjelaskan, Komisi II DPR ketika membahas UU Pilkada maupun ketika pansus menyelesaikan UU Pemilu, dengan penuh kesadaran dan sengaja membuat norma yang tegas tentang siapa yang boleh menandatangani semua dokumen kepartaian dalam pilkada maupun pemilu.
"UU menormakan harus ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen atau sebutan lain yang terdaftar di Menkumham," katanya. (boy/jpnn)
Lukman Edy menyatakan, UU Pilkada dan UU Pemilu tidak membuka ruang kepemimpinan yang tidak permanen.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- Jadi Dosen Tamu di UI, Ketua Bawaslu Ungkap Persoalan Penyelesaian Masalah Hukum Pemilu
- Anggota Bawaslu Puadi Beberkan Upaya Memitigasi Praktik Politik Uang di Pilkada 2024
- Anggota Bawaslu Puadi Ingatkan Pengawas Pemilu Jaga Integritas dan Mematuhi UU