LE: Langkah Erick Thohir Benahi Kinerja BUMN Perlu Didukung
Dia juga menjelaskan bahwa kedua institusi itu juga telah diatur dengan UU yang berbeda.
TNI sebagai kekuatan militer untuk menjaga kedaulatan negara, sedangkan Polri menjadi kekuatan sipil untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Jadi kalau Polisi banyak mengisi jabatan sipil, seharusnya tidak dipermasalahkan lagi," kata mantan legislator Senayan ini.
Lebih jauh dijelaskan LE, dihapusnya dwifungsi ABRI menegaskan TNI tidak boleh masuk dalam wilayah politik praktis.
Berbeda dengan masa Orde Baru yang memposisikan militer dalam Fraksi ABRI di parlemen.
"Pada saat itu, ABRI bisa jadi anggota DPR, DPRD dan secara sistematis ada representasinya dalam kepemimpinan di daerah sebagai gubernur atau gubernur. Sekarang jabatan politik praktis tersebut harus melalui partai politik sebagai simbol supremasi sipil," terangnya.
Baik di UU Pemilu maupun pemilihan kepala daerah, semuanya jelas diatur bahwa TNI dan Polri tidak memiliki hak suara untuk memilih.
Apalagi untuk dipilih. Mereka harus mundur dari jabatan aktifnya kalau mau mencalonkan diri, menduduki kursi legislatif maupun pimpinan eksekutif.
Ketua Dewan Pakar IMI Lukman Edy menilai, sosok Erick Thohir masih mampu menunjukkan sikap profesional dan tegas dalam mengambil kebijakan di Kementerian BUMN.
- Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal ASEAN Cup 2024, Erick Thohir Bakal Evaluasi Total
- Erick Thohir Bertemu AFC: Indonesia vs Bahrain Tetap Digelar di GBK
- Erick Thohir Masuk Daftar Menteri Terbaik Menurut Survei LPI
- Bank Mandiri Resmi jadi Sponsor Jakarta LavAni, Siap Gebrak Proliga 2025
- Layanan Inklusif Taspen Menjangkau Peserta hingga Wilayah Terluar
- Erick Melaporkan Sederet Prestasi Timnas Indonesia kepada FIFA, STY Bikin Bangga