Lebak Terapkan Pembelajaran Klaster

Lebak Terapkan Pembelajaran Klaster
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar. Foto: Mesya/JPNN.com

Saat ini, jumlah siswa sebanyak 270 orang mulai kelas I sampai VI dan enam guru selama berlangsung pembelajaran wajib menerapkan protokol kesehatan.

Meskipun di wilayahnya masuk zona hijau penyebaran COVID-19, namun tetap proses pembelajaran harus menjalankan protokol kesehatan untuk pencegahan Virus Korona.

"Kami berharap dengan sistem klaster itu semua siswa bisa menerima pembelajaran," katanya.

Kepala SDN 2 Cijoro Pasir Kabupaten Lebak Lilis mengatakan pihaknya lebih memilih pembelajaran klaster sesuai dengan permintaan orang tua siswa.

Sebab, jika diterapkan pembelajaran daring tentu cukup keberatan dan menghadapi kendala jaringan.

"Kami saat ini mempersiapkan tenaga guru untuk menyampaikan proses pembelajaran dengan sistem klaster sesuai tempat yang disediakan oleh orang tua siswa," katanya menjelaskan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak Wawan Ruswandi mengatakan kebijakan pemerintah memperbolehkan pembelajaran siswa SD dan SMP dengan sistem daring maupun klaster untuk pencegahan COVID-19.

Namun, proses pembelajaran tersebut pihak sekolah mengembalikan kepada orang tua siswa.

Sejumlah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Lebak menerapkan proses kegiatan pembelajaran dengan sistem klaster.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News