Lebaran, 1.229 Napi Bebas
Senin, 29 Agustus 2011 – 06:46 WIB

Lebaran, 1.229 Napi Bebas
JAKARTA - Ribuan narapidana bisa tersenyum lebar saat lebaran nanti. Sebab, setelah masa tahanan dipotong saat hari kemerdekaan RI pada 17 Agustus, mereka kembali mendapat remisi Lebaran. Dilaporkan, sebanyak 44.652 napi menerima diskon hukuman. Delapan koruptor yang bebas diantaranya berasal dari Sumatera Selatan sebanyak enam napi, Jakarta dan Kalimantan Selatan masing-masing satu orang. Dari kasus narkotika, sebanyak 6.793 napi yang berhak mendapatkan remisi khusus. "Masa remisi beragam, mulai 15-2 bulan potongan tahanan," jelasnya.
Dari jumlah itu, 1.229 napi di antaranya langsung bisa menghirup udara bebas. Menurut Kepala seksi peliputan dan penyajian informasi Direktorat Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Ika Yusanti, napi memang berhak mendapat remisi dobel. "Untuk lebaran, khusus napi muslim saja," ujarnya.
Baca Juga:
Untuk napi yang bebas, Ika menyebut tidak ada individu dari kasus terorisme yang langsung bebas. Semuanya masih harus mendekam di balik jeruji besi meski 36 napi mendapat remisi. Sedangkan napi bebas dari kasus korupsi berjumlah delapan orang. "Total koruptor yang mendapat remisi 235 orang," ungkapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ribuan narapidana bisa tersenyum lebar saat lebaran nanti. Sebab, setelah masa tahanan dipotong saat hari kemerdekaan RI pada 17 Agustus,
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit