Lebaran, 54 Ribu Narapidana Dapat Remisi

Lebaran, 54 Ribu Narapidana Dapat Remisi
Lebaran, 54 Ribu Narapidana Dapat Remisi

JAKARTA - Tradisi pemberian remisi kepada narapidana saat Idul Fitri kembali dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM). Dari 111,786 narapidana di Indonesia, sebanyak 54,396 diantaranya mendapat remisi. Jumlah pengurangannya beragam, namun sebanyak 841 narapidana langsung bebas begitu mendapat remisi.

    

Berdasar data Ditjen Pemasyarakatan, pengurangan tersebut berkisar antara 15 hari hingga dua bulan. Rinciannya, yang mendapat pengurangan 15 hari ada 14,785 narapidana, 1 bulan ada 34.302 narapidana, 1 bulan 15 hari ada 3,415 narapidana, dan sebanyak 1,053 narapidana dapat potongan dua bulan.

    

Sedangkan untuk remisi khusus kelas II yang berdampak pada kebebasan setelah pemotongan masa tahanan memiliki rincian tersendiri. Ada 386 narapidana mendapat potongan 15 hari lantas bebas, lalu 405 narapidana untuk 1 bulan hukuman, 34 narapidana dapat 1 bulan 15 hari, dan 16 narapidana dikorting 2 bulan hukumannya.

    

"Data sangat sensitif, daripada mereka (narapidana) menduga-duga. Nanti akan muncul di hari H (lebaran)," jawab Plh. Dirjen Pas Bambang Krisbanu saat ditanya data lebih rinci. Dia enggan membeber detil jumlah narapidana extraordinary crime yang dapat remisi. Dia khawatir jumlah itu bisa memunculkan masalah lagi di Lapas.

    

JAKARTA - Tradisi pemberian remisi kepada narapidana saat Idul Fitri kembali dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM). Dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News