Lebaran, 54 Ribu Narapidana Dapat Remisi

Lebaran, 54 Ribu Narapidana Dapat Remisi
Lebaran, 54 Ribu Narapidana Dapat Remisi
Saat ditanya soal pengajuan 150 narapidana korupsi dari Lapas Sukamiskin, Bambang hanya menjawab diplomatis. Tanpa menyebut secara rinci berapa yang dapat, dia hanya mengatakan yang berhak tetap mendapat remisi. Malah, untuk narapidana yang hukumannya tinggi sudah dikerjakan pengajuannya sejak beberapa bulan lalu.

    

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, remisi tersebut tidak akan diberikan kepada narapidana yang akhir-akhir ini terlibat masalah di Lapas. Seperti kaburnya beberapa narapidana saat kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta Medan, dan di Batam. "Semua yang kena hukuman disiplin tahun ini tidak dapat remisi," tegasnya.

    

Disamping soal remisi, Bambang juga mengatakan saat ini pihaknya sudah menambah kekuatan untuk menghadapi lebaran. Penambahan itu dilakukan karena ada tren percobaan kabur narapidana jelang hari besar keagamaan. "Alasannya mereka (narapidana) ingin merayakan bersama keluarga," jelasnya.

    

Makin mengkhawatirkan karena melarikan diri bersama seakan menjadi model. Narapidana sadar, kalau lari perseorangan sangat susah dan rawan tertangkap. Sarana dan prasarana penjara yang tidak memenuhi standar ikut memperburuk suasana. Seperti pagar misalnya, menurut Bambang terlalu mudah dirobohkan dengan sedikit goyangan.

      

JAKARTA - Tradisi pemberian remisi kepada narapidana saat Idul Fitri kembali dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM). Dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News