Lebaran, 54 Ribu Narapidana Dapat Remisi
Rabu, 07 Agustus 2013 – 14:01 WIB

Lebaran, 54 Ribu Narapidana Dapat Remisi
Saat ditanya soal pengajuan 150 narapidana korupsi dari Lapas Sukamiskin, Bambang hanya menjawab diplomatis. Tanpa menyebut secara rinci berapa yang dapat, dia hanya mengatakan yang berhak tetap mendapat remisi. Malah, untuk narapidana yang hukumannya tinggi sudah dikerjakan pengajuannya sejak beberapa bulan lalu.
Baca Juga:
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, remisi tersebut tidak akan diberikan kepada narapidana yang akhir-akhir ini terlibat masalah di Lapas. Seperti kaburnya beberapa narapidana saat kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta Medan, dan di Batam. "Semua yang kena hukuman disiplin tahun ini tidak dapat remisi," tegasnya.
Disamping soal remisi, Bambang juga mengatakan saat ini pihaknya sudah menambah kekuatan untuk menghadapi lebaran. Penambahan itu dilakukan karena ada tren percobaan kabur narapidana jelang hari besar keagamaan. "Alasannya mereka (narapidana) ingin merayakan bersama keluarga," jelasnya.
Makin mengkhawatirkan karena melarikan diri bersama seakan menjadi model. Narapidana sadar, kalau lari perseorangan sangat susah dan rawan tertangkap. Sarana dan prasarana penjara yang tidak memenuhi standar ikut memperburuk suasana. Seperti pagar misalnya, menurut Bambang terlalu mudah dirobohkan dengan sedikit goyangan.
JAKARTA - Tradisi pemberian remisi kepada narapidana saat Idul Fitri kembali dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM). Dari
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang