Lebaran Dapat Rp 1,5 Miliar Sih..Tapi Uang Palsu Semua
jpnn.com - BANYUWANGI--Namanya juga ingin menipu. Segala cara bisa dilakukan. Modal sarung, baju koko, dan peci menjadi senjata ampuh bagi Sanapi (53) untuk melakukan penipuan.
Warga Dusun Watu Ulo, Desa Rejosari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi itu mengaku sebagai seorang kiai. Tragisnya, pengakuannya itu justru dimanfaatkan untuk mengeruk untung dengan cara tidak halal. Yakni, modus bisa menggandakan uang.
Dengan modal Rp 8,9 juta, pria yang kesehariannya sebagai buruh lepas itu berhasil memperdayai tiga korbannya. Ngenes, tiga korbannya justru berlabel pegawai negeri sipil (PNS), guru, hingga wirausaha. Bukan uang yang berlipat, korban justru menerima uang kertas palsu.
Tidak terima menjadi korban penipuan Sanapi, salah seorang korban melaporkan kasus tersebut ke polisi. Tidak lama, polisi akhirnya berhasil meringkus Sanapi.
''Dia diamankan dari rumahnya berikut uang palsu senilai Rp 1,5 miliar yang merupakan mainan anak-anak," beber AKBP Budi Mulyanto kemarin.
Modus penipuan Sanapi bermula dari pertemuannya dengan ketiga korban di rumah Mishari, 43, warga Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi, pada pertengahan Juni lalu. Mishari yang diduga sebagai otak penipuan itu meminta Sanapi berpura-pura sebagai kiai. Spesialisasinya bisa menggandakan uang.
Setelah diberi iming-iming dan janji, tiga korban sepakat untuk menyetorkan uang Rp 8,9 juta. Uang tersebut selanjutnya dilipatgandakan menjadi Rp 1,5 miliar. Ritual pun dilakukan di rumah Mishari. Selanjutnya, korban diminta menunggu hingga dua minggu untuk melihat hasil ritual.
Setelah waktu yang ditentukan tiba, masa panen pun sudah menunggu. Namun, bukan untung yang diperoleh, justru uang mainan senilai Rp 1,5 miliar yang didapat.
''Menyadari menjadi korban penipuan, salah seorang korban pun melaporkan kasus ini ke polisi,'' jelas Budi.
Polisi berhasil meringkus Sanapi di rumahnya tidak lama setelah laporan itu. Namun, tidak untuk Mishari. Pria tersebut hingga kini masih dikejar polisi. Sanapi mengaku disuruh Mishari untuk menjadi kiai gadungan.
''Saya cuma disuruh Mishari. Dapat uangnya pun sedikit untuk Lebaran," akunya.
Seluruh uang mainan palsu dan alat peraga ritual yang diamankan merupakan pemberian Mishari. Atas perbuatannya, Sanapi dijerat pasal 372 juncto 378 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. (nic/c7/ai/flo/jpnn)
BANYUWANGI--Namanya juga ingin menipu. Segala cara bisa dilakukan. Modal sarung, baju koko, dan peci menjadi senjata ampuh bagi Sanapi (53) untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis