Lebaran Kali Ini Dirayakan di Penjara karena Curi Handphone Teman
Minggu, 26 Mei 2019 – 06:17 WIB
Merasa kehilangan akhirnya korban melapor ke Polsek Watulimo dengan membawa serta box HP dan nota pembelian.
Baca Juga:
"Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Watulimo segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada hari selasa 21 Mei 2019 di kediamannya," imbuhnya.
Pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (yos/jpnn)
Akibat perbuatan pelaku mencuri handphone mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Sontoloyo, Pria di Palembang Ini Curi Iphone Milik Korban Kecelakaan Lalu Lintas
- Bangun Tidur, Nurdin Kehilangan Barang Berharga, Terekam CCTV
- Warga di Bekasi Kehilangan Ponsel, Pelakunya Ternyata
- Kronologi Pencuri Ponsel Ditangkap Tukang Ketoprak di Bekasi, Nekat Banget
- Viral, Maling Handphone Milik Tukang Ketoprak Ditangkap Warga, Sukurin
- Mas IF Diam-diam Masuk ke Kamar Warga, Aksinya Terekam CCTV, Astaga