Lebaran Libur, PNS 'Utang' Jam Kerja

Lebaran Libur, PNS 'Utang' Jam Kerja
Lebaran Libur, PNS 'Utang' Jam Kerja
PURWOKERTO- Pemkab Banyumas membuat terobosan terkait hari libur Pegawai Negeri Sipil (PNS) di masa lebaran ini. Para abdi negara di lingkungan Pemkab Banyumas itu diberi jatah libur lebih banyak dibanding daerah lain, yakni selama seminggu. Yakni sehari sebelum lebaran, dua hari libur lebaran dan selebihnya pasca lebaran. Termasuk, libur hari Sabtu, yang sejatinya di Banyumas harus masuk karena menetapkan 6 hari kerja

Hanya saja, para PNS itu nantinya harus mengganti jam kerja di hari kerja pasca lebaran mendatang. "Kami tetapkan libur dengan mengganti jam kerja di hari berikutnya. Penambahan jam, dijadwal seminggu ke depan," kata Kepala Bagian Organisasi Setda Banyumas Kamijo  saat ditemui Radarmas (grup JPNN) kemarin. Dikatakan, Kabupaten Banyumas menetapkan hari Sabtu (3/9) diliburkan. Karena hari tersebut, diapit jadwal libur lebaran dan hari Minggu.

Untuk mengganti jam kerja, lanjutnya, setelah libur panjang lebaran, PNS tidak lagi bisa pulang kerja seperti biasa. Hari Senin hingga Kamis, pulang kerja yang biasanya jam 14.15, nantinya jam 15.15. "Begitu juga hari Jumat dan Sabtu, sesuai jadwal ditambah jam kerjanya," kata Kamijo.

Khusus bagi pejabat publik, Banyumas juga memiliki kebijakan. Saat hari H, mereka diimbau tetap standby di instansi yang ada. Kabag Humas Setda Banyumas Drs Suhadi MM mengatakan, hal itu guna memudahkan kordinasi manakal dibutuhkan. "Stanby tidak harus dilokasi. Namun setidaknya terjangkau," kata dia.

PURWOKERTO- Pemkab Banyumas membuat terobosan terkait hari libur Pegawai Negeri Sipil (PNS) di masa lebaran ini. Para abdi negara di lingkungan Pemkab

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News