Lebaran, Sidang Eksekutor Nasruddin Diundur
Antasari Tak Perlu Dihadirkan di Persidangan
Rabu, 23 September 2009 – 15:35 WIB
“Artinya tidak berada di tempat. Tidak tahu ke mana, apakah Irawati dan keluarganya liburan atau lainnya. Tapi kita tetap terus kontak-kontak dengan RT setempat, kalau ada Irawati, agar surat pemanggilan saksi tersebut disampaikan,” lanjut dia.
Baca Juga:
Ia mengatakan, kehadiran Irawati di persidangan cukup penting. Karena kesaksian Irawati dijadikan keterangan pengganti saksi korban yang telah meninggal. “Ini maunya KUHAP lho. Sebelumnya kita sudah panggil saksi Sri Martuti, istri pertama korban,” terang dia.
Seperti diketahui, sejak 18 Agustus lalu kelima tersangka pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Daniel Daen Sabon dijerat pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 , sedangkan Hendrikus Kia Walen, Heri Santosa bin Rasja alias Bagol, dan Fransiskus didakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 340 KUHP.
Bagaimana dengan Antasari Azhar? Raharjo yang juga masuk dalam penuntut umum untuk Antasari dan Wiliardi Wizar mengatakan, sampai saat ini masih dalam tahap melengkapi surat dakwaan. “AA dan WW tetap diadili di PN Jakarta Selatan,” katanya. “Si AA tidak akan dihadirkan dalam sidang kelima terdakwa di PN Tangerang sebagai saksi, karena tidak mengenal AA. Nama AA akan masuk dalam dakwaan WW,” lanjutnya. (mas/JPNN)
JAKARTA - Sidang lanjutan kelima eksekutor pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, baru digelar lagi pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata