Lebaran Sudah Dekat, Dilarang Terima Parsel dan Mudik Pakai Mobdin

jpnn.com, JAKARTA - Lebaran menjadi salah satu momen yang rawan dimanfaatkan oknum pejabat untuk menerima gratifikasi. Baik berupa parsel berisi uang, barang, maupun fasilitas tertentu.
Untuk mengantisipasi praktik tersebut, Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003.2/3975/SJ serta Surat Edaran Nomor 003.2/3976/SJ.
BACA JUGA : Ingat Ya, PNS Terima Parsel Tergolong Gratifikasi
Dalam SE itu, pemerintah mengharamkan pejabat dan PNS menerima uang, bingkisan, fasilitas, dan pemberian lain dalam bentuk parsel.
''Yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,'' kata Mendagri Tjahjo Kumolo dalam surat tersebut.
BACA JUGA : Warning KPK: Pejabat Terima Parsel Bisa Dipidana
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Mudzakir menegaskan, seluruh jajaran pemerintah harus tunduk pada imbauan KPK. Termasuk PNS di lingkup mana pun.
''Kita mengikuti edaran tersebut,'' ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (17/5).
Seluruh ASN di jajaran pemerintah harus tunduk pada imbauan KPK terkait penolakan parsel lebaran.
- Baru 268 Unit Mobil Dinas Terkumpul, Wali Kota Pekanbaru Beri Ultimatum Keras
- Parsel Khusus Prabowo Untuk Megawati, Ternyata Ini Isinya
- Ketua DPRD Pekanbaru: Mobil Alphard Dianggarkan Semasa Pj Risnandar
- Pemko Pekanbaru Pangkas Anggaran Mobil Dinas, Dialihkan ke Kegiatan Prorakyat
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara