Lebaran Sudah Dekat, Dilarang Terima Parsel dan Mudik Pakai Mobdin

jpnn.com, JAKARTA - Lebaran menjadi salah satu momen yang rawan dimanfaatkan oknum pejabat untuk menerima gratifikasi. Baik berupa parsel berisi uang, barang, maupun fasilitas tertentu.
Untuk mengantisipasi praktik tersebut, Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003.2/3975/SJ serta Surat Edaran Nomor 003.2/3976/SJ.
BACA JUGA : Ingat Ya, PNS Terima Parsel Tergolong Gratifikasi
Dalam SE itu, pemerintah mengharamkan pejabat dan PNS menerima uang, bingkisan, fasilitas, dan pemberian lain dalam bentuk parsel.
''Yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,'' kata Mendagri Tjahjo Kumolo dalam surat tersebut.
BACA JUGA : Warning KPK: Pejabat Terima Parsel Bisa Dipidana
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Mudzakir menegaskan, seluruh jajaran pemerintah harus tunduk pada imbauan KPK. Termasuk PNS di lingkup mana pun.
''Kita mengikuti edaran tersebut,'' ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (17/5).
Seluruh ASN di jajaran pemerintah harus tunduk pada imbauan KPK terkait penolakan parsel lebaran.
- Menolak Parsel Lebaran, Dedi Mulyadi Sarankan Kirim untuk Masyarakat Kurang Mampu
- Hidayat Arsani Ingin Anggaran Mobil Dinas Gubernur Babel Dialihkan Beli Ambulans
- Tolak Mobil Dinas Baru Seharga Rp 3 Miliar, Wali Kota Jogja: Uangnya Buat Penanganan Sampah
- Dedi Mulyadi Alihfungsikan Kendaraan Dinas Guburnur Jadi Mobil Rumah Sakit
- Polisi Tilang Pengemudi Mobil Dinas Fortuner BM 52 yang Viral, AKP Juni: Kami Tegur Keras
- Pengemudi Mobil Dinas BM 52 Minta Maaf di Kantor Polisi