Lebaran Sudah Dekat, Dilarang Terima Parsel dan Mudik Pakai Mobdin
Sabtu, 18 Mei 2019 – 23:27 WIB

Penjualan parsel di swalayan jelang Lebaran. Foto: JPNN
Selain larangan menerima gratifikasi berkedok parsel, surat edaran itu melarang pejabat dan PNS mengajukan permintaan dana, sumbangan, dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain.
Baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah pada masyarakat, perusahaan, dan/atau PNS/penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
''Dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan mobil dinas (mobdin) operasional untuk mudik,'' pungkas Tjahjo. (far/c17/oni/jpnn)
Seluruh ASN di jajaran pemerintah harus tunduk pada imbauan KPK terkait penolakan parsel lebaran.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Baru 268 Unit Mobil Dinas Terkumpul, Wali Kota Pekanbaru Beri Ultimatum Keras
- Parsel Khusus Prabowo Untuk Megawati, Ternyata Ini Isinya
- Ketua DPRD Pekanbaru: Mobil Alphard Dianggarkan Semasa Pj Risnandar
- Pemko Pekanbaru Pangkas Anggaran Mobil Dinas, Dialihkan ke Kegiatan Prorakyat
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara