Lebaran Sudah Lewat, Lima Perusahaan Masih Tunggak THR

jpnn.com, SURABAYA - Lebaran telah lewat tapi hingga kini masih ada hak para pekerja yang belum terbayarkan.
Hak tersebut adalah tunjangan hari raya (THR) yang seharusnya dibayarkan maksimal H-7 Lebaran.
Berdasar pantauan Jawa Pos di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, hingga kemarin (3/7) masih ada lima kasus yang akan ditindaklanjuti.
Hari ini (4/6) disnaker melayangkan surat panggilan bagi perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.
"Kami akan pertemukan pelapor dengan perusahaan. Kami mediasi untuk menemukan solusinya," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Jamsostek Disnaker Kota Surabaya Rizal Zainal Arifin.
Jumlah tersebut turun dari tahun sebelumnya yang mencapai 13 laporan.
Menurut dia, hal itu merupakan suatu peningkatan. Sebab, perusahaan sudah paham hak yang harus diberikan kepada tenaga kerja.
"Di Surabaya ada satu," katanya.
Lebaran telah lewat tapi hingga kini masih ada hak para pekerja yang belum terbayarkan.
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Gubernur Khofifah Mencairkan THR Guru di Jawa Timur Rp 412,6 Miliar
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu