Lebaran Sudah Lewat, Lima Perusahaan Masih Tunggak THR
jpnn.com, SURABAYA - Lebaran telah lewat tapi hingga kini masih ada hak para pekerja yang belum terbayarkan.
Hak tersebut adalah tunjangan hari raya (THR) yang seharusnya dibayarkan maksimal H-7 Lebaran.
Berdasar pantauan Jawa Pos di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, hingga kemarin (3/7) masih ada lima kasus yang akan ditindaklanjuti.
Hari ini (4/6) disnaker melayangkan surat panggilan bagi perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.
"Kami akan pertemukan pelapor dengan perusahaan. Kami mediasi untuk menemukan solusinya," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Jamsostek Disnaker Kota Surabaya Rizal Zainal Arifin.
Jumlah tersebut turun dari tahun sebelumnya yang mencapai 13 laporan.
Menurut dia, hal itu merupakan suatu peningkatan. Sebab, perusahaan sudah paham hak yang harus diberikan kepada tenaga kerja.
"Di Surabaya ada satu," katanya.
Lebaran telah lewat tapi hingga kini masih ada hak para pekerja yang belum terbayarkan.
- 3 Tunjangan Ini Wajib Ada untuk Menarik Pelamar Kerja Selain Tawaran Gaji, Apa Itu?
- Dicibir Gegara Bagi-Bagi THR dan Bingkisan, Inul Daratista Bilang Begini
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun
- Lebaran 2024 Usai, ASN Terima THR Lagi, tetapi Tidak Semuanya
- Posko THR Tutup H+7 Lebaran, Kemnaker Segera Tindak Lanjuti 1.475 Laporan yang Masuk
- Demi THR Saudara dan Karyawan, El Rumi Siapkan Dana Sebegini