Lebaran Sudah Lewat, Lima Perusahaan Masih Tunggak THR
Selasa, 04 Juli 2017 – 16:33 WIB
Sebelumnya, hingga 22 Juni ada 13 laporan yang masuk. Namun, ternyata 8 laporan telah selesai tanpa campur tangan disnaker.
Untuk lima aduan yang ada di disnaker saat ini, mayoritas disebabkan nilai THR yang dibayarkan tidak sesuai UMK.
"Ternyata, perusahaan membayarkan sesuai gaji dan gajinya berada di bawah UMK," ujarnya.
Kasus lain juga disebabkan terjadinya perselisihan antara perusahaan dan karyawan. (gal/c6/fal/jpnn)
Lebaran telah lewat tapi hingga kini masih ada hak para pekerja yang belum terbayarkan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 3 Tunjangan Ini Wajib Ada untuk Menarik Pelamar Kerja Selain Tawaran Gaji, Apa Itu?
- Dicibir Gegara Bagi-Bagi THR dan Bingkisan, Inul Daratista Bilang Begini
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun
- Lebaran 2024 Usai, ASN Terima THR Lagi, tetapi Tidak Semuanya
- Posko THR Tutup H+7 Lebaran, Kemnaker Segera Tindak Lanjuti 1.475 Laporan yang Masuk
- Demi THR Saudara dan Karyawan, El Rumi Siapkan Dana Sebegini