Lebaran Sudah Lewat, Lima Perusahaan Masih Tunggak THR
Selasa, 04 Juli 2017 – 16:33 WIB

Uang. Ilustrasi Foto: Nurhadi/FAJAR/dok.JPNN.com
Sebelumnya, hingga 22 Juni ada 13 laporan yang masuk. Namun, ternyata 8 laporan telah selesai tanpa campur tangan disnaker.
Untuk lima aduan yang ada di disnaker saat ini, mayoritas disebabkan nilai THR yang dibayarkan tidak sesuai UMK.
"Ternyata, perusahaan membayarkan sesuai gaji dan gajinya berada di bawah UMK," ujarnya.
Kasus lain juga disebabkan terjadinya perselisihan antara perusahaan dan karyawan. (gal/c6/fal/jpnn)
Lebaran telah lewat tapi hingga kini masih ada hak para pekerja yang belum terbayarkan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Gubernur Khofifah Mencairkan THR Guru di Jawa Timur Rp 412,6 Miliar
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu