Lebaran, Tarif Baru Kapal Fery Berlaku

Lebaran, Tarif Baru Kapal Fery Berlaku
Lebaran, Tarif Baru Kapal Fery Berlaku
"Pasalnya, sudah sejak beberapa tahun yang lalu tarif kapal penyeberangan justru diturunkan. Sementara sekarang, harga BBM sudah naik lagi, dan biaya operasional juga meningkat. Oleh karena itu harus ada penyesuaian tariff yang baru. "Kalau mereka sampai tidak beroperasi, masyarakat juga yang rugi. Jadi, kita sesuaikan dengan metode win-win solutions, semua sama-sama senang," kata dia.

Sayang, Suroyo tidak menyebutkan secara rinci besaran perubahan tarif dalam usulan tersebut. Namun dia menegaskan bahwa besar perubahan di setiap perlintasan tidak akan sama satu dengan lainnya. "Perubahannya di setiap lintasan pasti berbeda-beda. Tidak semua dipukul secara merata, karena disesuaikan dengan kondisi perlintasan dan jarak di setiap wilayah. Nanti, setiap enam bulan akan ada evaluasi," tambahnya.

Dia melanjutkan, usulan penyesuaian tarif tersebut sebenranya telah lama diajukan oleh Gapasdap kepada Ditjen Perhubungan Darat. Namun, usulan tersebut tidak dapat serta-merta disetujui tanpa dilakukannya evaluasi terlebih dahulu dari berbagai aspek. "Hingga saat ini, pengusahaan angkutan penyeberangan di delapan belas lintasan yang ada, harus menggunakan standar pengenaan tarif yang lama," cetusnya.

"Tarif kapal penyeberangan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 2/2009 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antas Provinsi. Setelah evaluasi selesai, tarif baru akan langsung diberlakukan. "Pemerintah akan melihat dari banyak sisi dalam melakukan perubahan itu. Terutama yang dilihat adalah kemampuan dan kemampuan daya beli (willingness and ability to pay) masyarakat," jelasnya. (wir)

JAKARTA -- Kementerian Perhubungan masih mengkaji perubahan tarif kapal penyeberangan (Fery) yang diusulkan Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News