Lebaran Tiba, 57 Napi di Kalsel Langsung Bebas
jpnn.com, BANJARMASIN - Lebaran membawa kebahagiaan seluruh umat Islam, tak terkecuali yang berstatus narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP). Di Kalimantan Selatan (Kalsel), ada 57 WBP yang akan langsung bebas saat Idulfitri nanti.
“Semuanya berjumlah 57 orang nantinya saat Idulfitri langsung bebas,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwilkemenkumham) Kalsel Imam Suyudi saat mengumumkan remisi khusus dalam menyambut Hari Raya Idulfitri 1438 H di Bajarmasin, Rabu (21/6).
Imam menjelaskan, total keseluruhan WBP di Kalsel yang memperoleh remisi adalah 2.515 orang. Rinciannya, di Lapas Banjarmasin ada 525 napi, Lapas Kotabaru (469 orang), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) berjumlah 261 orang, Lapas Narkotika Karang Intan (261 orang), serta banyak lagi di lapas dan rutan se-Kalsel. "Adapun di wilayah Kalsel untuk kategori pidana umum 47 orang dan pidana khusus sepuluh orang, ” ujarnya.
Imam juga menjelaskan soal remisi khusus keagamaan bagi WBP. Menurutnya, ada remisi sebanyak 15 hari bagi napi yang menjalani hukuman pidana selama 6-12 bulan.
Sedangkan napi yang menjalani hukuman selama setahun memperoleh remisi selama sebulan. Sedangkan bagi WBP yang menjalani masa hukuman selama 4-5 tahun, remisinya adalah 45 hari.
“Kepada WBP yang menjalani masa hukuman selama enam tahun diberikan remisi dua bulan setiap tahun,” ujarnya.
Lebih lanjut Imam mengatakan, remisi khusus keagaman merupakan bagian implementasi Nawacita untuk menyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Tujuannya adalah penegakan hukum yang memberi penyadaran kepada WBP.
Melalui pemasyarakatan, WBP diharapkan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana. Dengan demikian ketika selesai menjalani masa hukuman bisa kembali diterima oleh lingkungan masyarakat dan aktif berperan dalam pembangunan. ”Tentu melalui Pemasyarakatan Cerdas,” harapnya.(adv/jpnn)
Lebaran membawa kebahagiaan seluruh umat Islam, tak terkecuali yang berstatus narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP). Di Kalimantan Selatan
Redaktur & Reporter : Antoni
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
- Menkumham Mengeluh Kehilangan Rp 1 Triliun per Tahun
- Pasar Inovasi dan Kreativitas DJKI Bahas Urgensi Hak Cipta
- Menkumham Dorong Peningkatan Inovasi dan Perlindungan Paten
- Menkumham Dorong Semua Unit Kemenkumham Punya Pojok Baca
- Menkumham Berikan Penghargaan untuk Pegawai Teladan di HDKD