Lebaran, Tiket Bus Tidak Naik

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa tarif bus tidak akan dinaikkan. Untuk menjamin keamanan, mereka juga terus melakukan ramp check kelaikan bus.
Karena itu, pemerintah mendorong publik menggunakan angkutan umum untuk mudik Lebaran nanti.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan, Kemenhub akan mengontrol harga.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan 36/2016, tarif per kilometer per penumpang sudah diatur.
"Para pengusaha bus harus mematuhi peraturan tersebut," kata Budi "Tidak ada kenaikan harga," tandasnya.
Untuk Jawa yang masuk wilayah I, tarif per km berada di kisaran Rp 95-Rp 155. Apabila mendapati tarif lebih dari itu, penumpang bisa mengadukan.
Pos-pos pengaduan tersebar di setiap terminal yang dikelola Kemenhub maupun pemda.
Budi menegaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran. Termasuk yang terkait dengan tarif bus.
Penumpang mudik Lebaran dengan bus bisa melaporkan jika harga tarif dinaikkan sepihak.
- Arus Mudik Lebaran 2025 Terkendali, ASDP Apresiasi Dukungan Semua Pihak
- Begini Kondisi Arus Mudik dari Riau ke Sumatera Barat
- Arus Mudik, InJourney Pastikan Kesiapan 37 Bandara di Seluruh Indonesia
- Arus Mudik Lebaran 2025 Lancar, ASDP Apresiasi Dukungan Semua Pihak
- H-1 Lebaran, 21.641 Penumpang Naik dari Stasiun Daop 8 Surabaya
- Apresiasi Petugas Pengamanan Mudik, Polres Tanjung Priok dan Bhayangkari Bagikan Bingkisan