Lebaran, Tiket Bus Tidak Naik
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa tarif bus tidak akan dinaikkan. Untuk menjamin keamanan, mereka juga terus melakukan ramp check kelaikan bus.
Karena itu, pemerintah mendorong publik menggunakan angkutan umum untuk mudik Lebaran nanti.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan, Kemenhub akan mengontrol harga.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan 36/2016, tarif per kilometer per penumpang sudah diatur.
"Para pengusaha bus harus mematuhi peraturan tersebut," kata Budi "Tidak ada kenaikan harga," tandasnya.
Untuk Jawa yang masuk wilayah I, tarif per km berada di kisaran Rp 95-Rp 155. Apabila mendapati tarif lebih dari itu, penumpang bisa mengadukan.
Pos-pos pengaduan tersebar di setiap terminal yang dikelola Kemenhub maupun pemda.
Budi menegaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran. Termasuk yang terkait dengan tarif bus.
Penumpang mudik Lebaran dengan bus bisa melaporkan jika harga tarif dinaikkan sepihak.
- Kapolri Minta Masyarakat Tak Memaksa Berkendara Jika Lelah Menyetir
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Natal & Tahun Baru, Dishub Sumut Terapkan Pembatasan Operasional Angkutan Logistik
- Intip Panduan Liburan Akhir Tahun dengan Bus, Seru Lho!
- Jasa Raharja Raih Penghargaan Kolaborasi Aktif Pengamanan Arus Mudik dan Arus Balik
- Mudik Lebaran 2024, Tol Trans Sumatera Dilintasi 2,1 Juta Kendaraan