Lebaran, Tiket Bus Tidak Naik
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa tarif bus tidak akan dinaikkan. Untuk menjamin keamanan, mereka juga terus melakukan ramp check kelaikan bus.
Karena itu, pemerintah mendorong publik menggunakan angkutan umum untuk mudik Lebaran nanti.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan, Kemenhub akan mengontrol harga.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan 36/2016, tarif per kilometer per penumpang sudah diatur.
"Para pengusaha bus harus mematuhi peraturan tersebut," kata Budi "Tidak ada kenaikan harga," tandasnya.
Untuk Jawa yang masuk wilayah I, tarif per km berada di kisaran Rp 95-Rp 155. Apabila mendapati tarif lebih dari itu, penumpang bisa mengadukan.
Pos-pos pengaduan tersebar di setiap terminal yang dikelola Kemenhub maupun pemda.
Budi menegaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran. Termasuk yang terkait dengan tarif bus.
Penumpang mudik Lebaran dengan bus bisa melaporkan jika harga tarif dinaikkan sepihak.
- BUMN Siapkan Mitigasi Bencana Hingga Kecelakaan Untuk Mudik 2025
- Soal Persiapan Arus Mudik Lebaran, Menko AHY Bilang Begini
- 800 Ribu Kendaraan Masuk ke Jawa Barat Selama Libur Nataru 2025
- Dirut Jasa Raharja & Wamenhub Sidak Bus Pariwisata di Prambanan Untuk Cegah Kecelakaan
- Kemenhub Tingkatkan Pantauan Udara Selama Libur Nataru
- Dirut Jasa Raharja Pantau Arus Mudik di Jogja Bareng Wamenhub