Lebaran, Tiket Bus Tidak Naik

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa tarif bus tidak akan dinaikkan. Untuk menjamin keamanan, mereka juga terus melakukan ramp check kelaikan bus.
Karena itu, pemerintah mendorong publik menggunakan angkutan umum untuk mudik Lebaran nanti.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan, Kemenhub akan mengontrol harga.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan 36/2016, tarif per kilometer per penumpang sudah diatur.
"Para pengusaha bus harus mematuhi peraturan tersebut," kata Budi "Tidak ada kenaikan harga," tandasnya.
Untuk Jawa yang masuk wilayah I, tarif per km berada di kisaran Rp 95-Rp 155. Apabila mendapati tarif lebih dari itu, penumpang bisa mengadukan.
Pos-pos pengaduan tersebar di setiap terminal yang dikelola Kemenhub maupun pemda.
Budi menegaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran. Termasuk yang terkait dengan tarif bus.
Penumpang mudik Lebaran dengan bus bisa melaporkan jika harga tarif dinaikkan sepihak.
- Yogyakarta International Airport Jadi Mahakarya Keunggulan Semen SIG
- Arus Balik Lebaran 2025, 180.722 Kendaraan Melintas di Tol JTTS
- Pemprov Jateng Mengeklaim Arus Mudik dan Balik Lancar
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Arus Mudik & Balik Lebaran 2025, Jumlah Penumpang Bandara SMB II Palembang Meningkat 4,2 Persen
- ASDP: Arus Balik di Pelabuhan Gilimanuk Mulai Meningkat