Lebaran, Truk Besar Stop Lima Hari

Pada 15–19 Agustus

Lebaran, Truk Besar Stop Lima Hari
Lebaran, Truk Besar Stop Lima Hari
JAKARTA – Para pengusaha harus bersiap-siap mengatur ulang jadwal pengiriman barang mereka. Pengiriman barang-barang yang semula dijadwalkan pada 15–19 Agustus harus dipercepat. Sebab, mulai 15 Agustus 2012 pukul 00.00 WIB sampai 19 Agustus 2012 pukul 24.00 WIB, Kementerian Perhubungan akan melarang truk-truk besar melintas di jalan raya.

”Larangan itu kami berlakukan di seluruh Pulau Jawa, Lampung, dan Bali. Untuk itu, pengusaha sebaiknya memperhitungkan dengan cermat pengiriman barangnya sebelum tanggal tersebut. Itu dalam rangka mendukung kelancaran arus lalu lintas Lebaran,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Soeroyo Alimoeso yang didapuk menjadi ketua tim arus mudik Lebaran 2012 kemarin.

Pihaknya telah mengklasifikasikan jenis truk yang dilarang beroperasi. Antara lain, kendaraan angkutan barang yang mengangkut bahan bangunan, kendaraan yang memiliki tempelan (truk gandeng), serta kendaraan pengangkut peti kemas (kontainer). Secara umum, Kemenhub melarang kendaraan yang sumbunya lebih dari dua. ”Lebih dari itu, kami larang jalan,” tegasnya.

Sumbu roda (bagian yang menghubungkan roda kanan dan roda kiri) gampang dilihat dari samping. Jika truk hanya memiliki roda depan dan belakang, sudah pasti kendaraan dua sumbu. Tapi, biasanya truk-truk yang mengangkut beban berat memiliki roda dengan lebih dari satu sumbu di bagian belakang. ”Gandengan itu sudah pasti sumbunya lebih dari dua, kan,” tambahnya.

JAKARTA – Para pengusaha harus bersiap-siap mengatur ulang jadwal pengiriman barang mereka. Pengiriman barang-barang yang semula dijadwalkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News