Lebih 4 Tahun Dibui, Syamsul Belum Bebas Bersyarat

Di aturan anyar itu antara lain disebutkan, pemberian bebas bersyarat bagi napi tindak pidana korupsi, antara lain disyaratkan harus bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Dengan kata lain, Syamsul harus siap menjadi justice collaborator.
Sekedar perbandingan, untuk kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, terpidananya Pollycarpus Budihari Priyanto telah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Polly keluar dari LP Sukamiskin pada Sabtu pekan lalu (29/11). Vonis tingkat PK, dia dihukum 14 tahun penjara dan telah menjalani 8 tahun, alias 2/3 masa pemenjaraan.
Dengan demikian, aturan bebas bersyarat 2/3 masa pemenjaraan tetap diberlakukan untuk kasus pembunuhan. Ini berbeda dengan Syamsul yang terjerat kasus korupsi, meski telah melampaui 2/3 masa pemenjaraan, namun belum juga mendapatkan pembebasan bersyarat . (sam/jpnn)
JAKARTA - Sudah masuk Desember 2014, namun hingga kemarin mantan gubernur Sumut Syamsul Arifin belum juga mendapatkan hak pembebasan bersyarat. Terpidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki