Lebih 4 Tahun Dibui, Syamsul Belum Bebas Bersyarat
Di aturan anyar itu antara lain disebutkan, pemberian bebas bersyarat bagi napi tindak pidana korupsi, antara lain disyaratkan harus bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Dengan kata lain, Syamsul harus siap menjadi justice collaborator.
Sekedar perbandingan, untuk kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, terpidananya Pollycarpus Budihari Priyanto telah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Polly keluar dari LP Sukamiskin pada Sabtu pekan lalu (29/11). Vonis tingkat PK, dia dihukum 14 tahun penjara dan telah menjalani 8 tahun, alias 2/3 masa pemenjaraan.
Dengan demikian, aturan bebas bersyarat 2/3 masa pemenjaraan tetap diberlakukan untuk kasus pembunuhan. Ini berbeda dengan Syamsul yang terjerat kasus korupsi, meski telah melampaui 2/3 masa pemenjaraan, namun belum juga mendapatkan pembebasan bersyarat . (sam/jpnn)
JAKARTA - Sudah masuk Desember 2014, namun hingga kemarin mantan gubernur Sumut Syamsul Arifin belum juga mendapatkan hak pembebasan bersyarat. Terpidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan