Lebih 50 Persen PNS Dililit Utang
Kamis, 27 Oktober 2011 – 07:21 WIB
Selain itu dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010, para PNS tidak bisa semena-mena dalam bekerja. Jangan samapai para PNS mangkir dari tugas mereka, apa lagi dengan alasan mencari tambahan penghasilan untuk membayar hutang mereka. Para PNS ini seringkali menggunakan SK pengangkatan mereka sebagai jaminan untuk melakukan pinjaman.
Baca Juga:
"Saya mengingatkan kepada semua PNS untuk tidak macam-macam karena ada sanksi tegas sesuai PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS yang akan saya tegakan dan saya meminta pada semua unsur masyarakat untuk mengadukan bila ada PNS yang berkeliaran tidak jelas saat jam kerja," tegasnya.
Dalam peraturan ini bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 16-20 hari tanpa alasan akan berikan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Bila melampaui 30 hari akan dilakukan penurunan pangkat lebih rendah satu tahap. Bila mangkir dalam 30 hari akan diturunkan pangakat tiga tahap lebih rendah. Bila PNS mangkir selama 46 hari dalam setahun tanpa alasan jelas akan dikenai sangsi diberhentikan.(rp4)
CIKOLE - Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Kota Sukabumi dianggap kurang memadai. Gaji yang diterimanya setiap bulan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi Tunjuk Irjen Albertus Rachmad Wibowo jadi Wakil Kepala BSSN
- Berusaha Menyelamatkan Diri Saat Gempa Bandung, Satu Anak Meninggal
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen