Lebih Baik Jangan Ada Pilkades, Kepala Desa Angkat Saja dari ASN
jpnn.com, LEBAK - Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah menilai lebih jangan ada Pilkades. Angkat saja ASN menjadi kepala desa.
Hal itu disampaikan Musa merespons revisi UU Desa untuk perpanjangan masa jabatan kades.
Dia mengatakan kemungkinan revisi UU Desa bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika dipaksakan.
Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa rencananya terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam menjadi 9 tahun.
Menurut Musa, revisi UU Desa itu sebetulnya karena terkait kepentingan menjelang Pemilu 2024.
"Kami menolak revisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 karena justru akan mencederai demokrasi," kata Musa di Lebak, Jumat (20/1).
Dia justru menyarankan agar sebaiknya ke depan tidak perlu lagi ada pemilihan kepala desa atau Pilkades.
"Lebih baik jangan ada pilkades sekalian dan angkat saja kepala desa dari unsur ASN oleh bupati atau wali kota," ucapnya.
Politikus PPP Musa Weliansyah menilai sebaiknya jangan ada Pilkades, kepala desa (kades) angkat saja dari ASN oleh bupati dan wali kota. Begini alasannya.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Buntut Insiden di Arena Mukernas PPP, Mardiono dan Orang Kepercayaannya Disomasi
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025