Lebih Baik Kejar Pemberi Ketimbang Periksa Megawati
Senin, 21 Februari 2011 – 18:38 WIB

Sekjen DPP PDIP, Tjahjo Kumolo (tengah) dan Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan (baju merah) menyalami Juru Bicara KPK Johan Budi sebelum jumpa pers di KPK, Senin (21/2). Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA - Sekjen DPP PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, meminta KPK fokus mengungkap pemberi travellers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) ketimbang memeriksa Megawati Soekarnoputri atas karena permintaan tersangka. Alasannya, kasus itu sudah bergulir lama namun tak satu pun pemberi yang dijerat KPK. Seharusnya, kata Tjahjo, tersangka yang meminta kesaksian meringankan itu juga menanyakan dulu ke pihak yang ingin didengar kesaksiannya. "Apakah bersedia menjadi saksi yang meringankan. Sesuai dengan, penyidik memang meneruskan apa yang menjadi permintaan teman-teman (Max Moein dan Poltak Sitorus)," imbuh Tjahjo.
Hal itu diungkapkan Tjahjo usai menemui pimpinan KPK, Haryono Umar, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah di KPK, Senin (21/2). Menurut Tjahjo, pemberian travellers cheque itu sudah dilaporkan ke KPK pada 26 Agustus 2008. “Karena penerimanya sudah ditangkap, nah, sebaiknya giliran pemberinya diungkap oleh KPK,” kata Tjahjo.
Lebih lanjut Tjahjo yang dalam kesempatan itu didampingi Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan HAM, Trimedya Panjaitan, menegaskan, permintaan dua tersangka penerima travellers cheque yaitu Max Moein dan Poltak Sitorus agar KPK memeriksa Megawati, jelas tak ada relevansinya.
Baca Juga:
JAKARTA - Sekjen DPP PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, meminta KPK fokus mengungkap pemberi travellers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Senior
BERITA TERKAIT
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar