Lebih Baik Kejar Pemberi Ketimbang Periksa Megawati
Senin, 21 Februari 2011 – 18:38 WIB
Dikatakan pula, KPK seharusnya juga selektif dalam menerima permintaan tersangka. “Apalagi kan kabarnya Pak Poltak (Sitorus) sebenarnya tidak pernah meminta KPK untuk menghadirkan Ibu Megawati," ucapnya.
Sedangkan Trimedya menambahkan, secara hukum keinginan Poltak Sitorus dan Max Moein tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur pasal 1 butir 27 KUHAP. Menurut Trimedya, dalam KUHAP disebutkan bahwa keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan saksi mengenai suatu pristiwa pidana yang ia dengar, lihat dan dialami sendiri. "Sementara jika dikaitkan ke Ibu (Megawati), tidak ada hubungannya,” paparnya.
Trimedya menegaskan, selama persidangan atas Dudhie Makmun Murod -politisi PDIP yang sudah divonis kasus travelers cheque- tidak ada fakta persidangan yang menyangkut Megawati. Meski demikian PDIP tetap menghormati KPK maupun para tersangka. Karenanya, lanjut Trimedya, Tjahjo Kumolo bersedia menjadi saksi meringankan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Fraksi PDIP DPR periode 1999-2004. (mur/ara/jpnn)
JAKARTA - Sekjen DPP PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, meminta KPK fokus mengungkap pemberi travellers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Senior
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah