Lebih Baik Naikkan Pajak Kendaraan CC Besar
Pembatasan BBM, Kado Getir untuk Rakyat
Rabu, 18 Januari 2012 – 08:57 WIB
Diuraikan Kandidat Doktor Kebijakan Energi, Universitas Indonesia (UI) itu, dalam UU APBN Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun 2012 pada pasal 7 ayat 6 yang berbunyi harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Bunyi pasal itu, lanjutnya, menjadi 'penjebak' pemerintah menjadi seolah 'alergi' menaikkan harga BBM.
Baca Juga:
"Pasal dalam UU ini juga tidak pernah dibahas apalagi disetujui Komisi VII. Di sisi lain maksud 'pengendalian' yang di jabarkan dalam UU tersebut ditangkap sebagai seolah-olah single solution yaitu pembatasan BBM bersubsidi," jabarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai, landasan hukum lain yang digunakan pemerintah juga tak sinkron, hanya merujuk kepada rancangan Perpres Nomor 55 Tahun 2005 jo Perpres Nomor 9 Tahun 2006. "Lucunya seolah tak sadar bahwa landasan hukumnya juga 'cacat' karena jika pemerintah memaksakan rakyat beralih dari BBM bersubsidi ke Pertamax dan melepas fluktuasi harga sesuai harga pasar,maka pemerintah sudah melanggar keputusan MK. MK telah membatalkan pasal 28 ayat 2 UU Migas soal pelepasan harga minyak dan gas bumi untuk mengikuti harga pasar jelas melanggar hak asasi rakyat," paparnya.
"Pemerintah harusnya sadar bahwa kebijakan harus menyeluruh. Jangan biarkan rakyat mencari sendiri solusi atas masalah publik," imbuhnya.
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Dewi Aryani menilai, rencana pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan BBM, merupakan kado tahun baru bagi rakyat.
BERITA TERKAIT
- 91% Karyawan Puas, Elitery Diakui sebagai Tempat Kerja Terbaik di Indonesia
- YLKI Minta Jangan Ada Protes soal Diskon Listrik ya, Sudah Pas
- Pemerintah Bakal Produksi 2,25 Ton Garam di 2025
- Libur Nataru, 370 Ribu Tiket Whoosh Ludes Terpesan
- Kejagung Dinilai Perlu Terbuka di Kasus Korupsi Rp 300 Triliun
- ASDP Maksimalkan Layanan Penyeberangan Prima pada Libur Nataru