Lebih Baik Terapkan Karantina Wilayah ketimbang Angka Kematian Bertambah
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Intan Fauzi mendorong pemerintah segera memberlakukan karantina wilayah untuk menekan persebaran virus corona (COVID-19).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, lebih baik pemerintah memberlakukan karantina wilayah ketimbang makin banyak rakyat meninggal akibat virus yang telah menjadi pandemi global tersebut.
"Memang, karantina wilayah pilihan sulit. Namun jika tren rasio kematian akibat COVID-19 di Indonesia terus naik, maka harga yang harus kita bayar sangat besar sekali, korban nyawa dan dampak ekonomi yang makin terpuruk," kata Intan melalui layanan pesan, Selasa (31/3).
Intan menambahkan, ada kewajiban negara kepada rakyat ketika pemerintah memberlakukan karantina wilayah. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Intan menjelaskan, Pasal 55 UU Kekarantinaan Kesehatan berisi ketentuan tentang kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah. Adapun biayanya bisa dipenuhi dengan menggunakan dana di Bagian Anggaran (BA) 999 APBN 2020.
Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sudah mengeluarkan keputusan bernomor 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Penanganan COVID-19.
Di luar itu juga ada dana siap pakai di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dana itu bisa digunakan kapan pun sampai masa tanggap darurat COVID-19 berakhir pada 29 Mei 2020.
"Perlu prioritas anggaran negara sehingga secara matematis kita memiliki ruang pembiayaan yang cukup. Oleh karena itu realokasi APBN Tahun 2020 untuk melaksanakan kebijakan pengendalian COVID-19 ini diperlukan," tegas legislator asal Jawa Barat ini.
Anggota Komisi IX DPR RI Intan Fauzi mendorong pemerintah segera memberlakukan karantina wilayah untuk menekan persebaran virus corona (COVID-19).
- Ikhtiar Barantin Menjaga Kedaulatan Indonesia di Mata Dunia
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- Bea Cukai dan Karantina Musnahkan 19,8 Ton Mangga Impor Ilegal, 3 Tersangka Diamankan
- Integrasi Tiktok dan Tokpedia Untungkan UMKM, Begini Respons Anggota Komisi VI DPR
- Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan BKHIT Kepri Musnahkan Barang Tegahan, Tuh Lihat!