Lebih Baik Utamakan Tembakau Lokal Daripada Gabungkan SKM dan SPM
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Sunaryo mengatakan, kandungan tembakau lokal dan cengkih pada produk tembakau sangat dipertimbangkan dalam aturan cukai tembakau.
Dia menambahkan, kandungan tembakau lokal dan cengkih menjadi salah satu pertimbangan ketika Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 156/2018 dikeluarkan.
Sebagaimana diketahui PMK 158/2018 telah membatalkan PMK 146/2017 yang di dalamnya memuat pasal penggabungan sigaret keretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SKM).
BACA JUGA: SKM-SPM Digabung, Industri Tembakau Kecil Terancam
Menurut Sunaryo, ada masukan kepada pihaknya mengenai penggabungan SPM dan SKM dalam regulasi cukai.
Namun, masukan tersebut perlu dikaji lagi mengenai tembakau lokal dan cengkih dalam produk tembakau di dalam negeri.
“SKM mengandung tembakau lokal lebih tinggi,” ucapnya, Kamis (29/8).
Dia menjelaskan, SKM golongan satu menggunakan tembakau dalam negeri sebanyak 67 persen, tembakau impor sebelas persen, dan cengkih 22 persen.
Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Sunaryo mengatakan, kandungan tembakau lokal dan cengkih pada produk tembakau sangat dipertimbangkan dalam aturan cukai tembakau.
- Regulasi Tembakau Kembali Menuai Kekhawatiran Industri
- Kebijakan Kemenkes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dipertanyakan, RPMK Dikritik
- PD FSP RTMM-SPSI DIY Punya 3 Rekomendasi untuk Calon Kada di Kulon Progo
- DPR Dorong Kajian Mendalam untuk Perumusan Regulasi Industri Hasil Tembakau
- Pemangku Kepentingan Sektor Tembakau Tolak Turunan PP 28/2024
- Awas, PP Kesehatan Bisa jadi Ancaman Bagi Perekonomian