Lebih Dalam soal Pasar Muamalah Depok, Pendiri Sebut-Sebut Peruri dan Antam
jpnn.com, DEPOK - Pencetus Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi mengeklaim pasar yang dia dirikan tidak melanggar undang-undang.
Dia menegaskan, transaksi di Pasar Muamalah Depok bukan menggunakan mata uang asing, melainkan dengan emas, perak dari Antam dan Peruri, serta alat barter lainnya.
Zaim menjelaskan, perujukan UU tentang tidak boleh menolak rupiah sebagai alat transaksi. Namun, apabila ditemukan adanya warga yang membawa mata uang asing seperti dinar Irak, dirham Kuwait dan mata uang lain dari luar negeri, dia akan melakukan tindakan tegas berupa pengusiran. Lantaran hal tersebut tidak diperbolehkan.
"Jadi prinsip Pasar Muamalah ini bebas memilih alat tukar. Jadi mau bayar apa saja boleh, asal tidak melanggar UU,” kata Zaim kepada Harian Radar Depok, Jumat (29/1).
Menurutnya, dirham dan dinar yang digunakan bukanlah uang asing.
Melainkan satuan berat yang menurut syariat Islam, misal untuk dinar (emas) dan kirat untuk dirham (perak).
Misalkan, satu kirat adalah satu gram emas, dan empat belas kirat sama dengan 2.975 gram perak.
"Coba lihat dari koin yang beredar, itu koin emas dan perak. Peruri sama Antam-lah yang memproduksi. Jadi kalau melanggar, seharusnya Peruri sama Antam yang ditangkap," kata Zaim.
Apa kata MUI soal Pasar Muamalah Depok? Apakah transaksi seperti itu bermasalah dari segi agama?
- Peruri dan BPR Percepat Layanan Keuangan Digital bagi UMKM
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Gedung Kantor Peruri Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin
- Dukung Masa Depan Bangsa, Peruri Berikan Beasiswa bagi Anak TNI POLRI