Lebih Dalam soal Pasar Muamalah Depok, Pendiri Sebut-Sebut Peruri dan Antam
jpnn.com, DEPOK - Pencetus Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi mengeklaim pasar yang dia dirikan tidak melanggar undang-undang.
Dia menegaskan, transaksi di Pasar Muamalah Depok bukan menggunakan mata uang asing, melainkan dengan emas, perak dari Antam dan Peruri, serta alat barter lainnya.
Zaim menjelaskan, perujukan UU tentang tidak boleh menolak rupiah sebagai alat transaksi. Namun, apabila ditemukan adanya warga yang membawa mata uang asing seperti dinar Irak, dirham Kuwait dan mata uang lain dari luar negeri, dia akan melakukan tindakan tegas berupa pengusiran. Lantaran hal tersebut tidak diperbolehkan.
"Jadi prinsip Pasar Muamalah ini bebas memilih alat tukar. Jadi mau bayar apa saja boleh, asal tidak melanggar UU,” kata Zaim kepada Harian Radar Depok, Jumat (29/1).
Menurutnya, dirham dan dinar yang digunakan bukanlah uang asing.
Melainkan satuan berat yang menurut syariat Islam, misal untuk dinar (emas) dan kirat untuk dirham (perak).
Misalkan, satu kirat adalah satu gram emas, dan empat belas kirat sama dengan 2.975 gram perak.
"Coba lihat dari koin yang beredar, itu koin emas dan perak. Peruri sama Antam-lah yang memproduksi. Jadi kalau melanggar, seharusnya Peruri sama Antam yang ditangkap," kata Zaim.
Apa kata MUI soal Pasar Muamalah Depok? Apakah transaksi seperti itu bermasalah dari segi agama?
- Harga Emas Antam Hari Ini Masih Stabil, Berikut Perinciannya
- Perkuat Layanan Publik, Peruri dan BSrE-BSSN Fokus pada Teknologi Big Data dan AI
- Gandeng UNSIKA, Peruri Perkuat Program Penurunan Stunting di Karawang
- Terungkap di Persidangan, Permintaan Kekurangan Emas ANTAM Hasil Rekayasa Budi Said
- Dorong Hilirisasi Mineral, ANTAM-PLN Pasok Listrik 150 MVA untuk Optimalkan Smelter di Kolaka
- Teknologi Peruri Graph Analytic Bantu Amankan Data BPR-BPRS