Lebih Dalam soal Pasar Muamalah Depok, Pendiri Sebut-Sebut Peruri dan Antam

Lebih Dalam soal Pasar Muamalah Depok, Pendiri Sebut-Sebut Peruri dan Antam
Pencetus Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi. Foto: diambil dari radardepok

Dia juga setuju dengan pernyataan pihak Bank Indonesia tentang Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.

"Yang dikatakan BI itu betul, dan saya setuju. Namun persoalannya yang melanggar UU kan banyak dan dibiarkan, seperti E-money di tol, security parking, coba pakai rupiah ditolak enggak?” ungkapnya.

Sebelumnya, lanjut Zaim, sejumlah aparatur pemerintahan baik tingkat kelurahan maupun wali kota sudah mendatangi Pasar Muamalah tersebut. Dan respons baik dikeluarkan oleh mereka. “Tanggapan dari mereka baik-baik saja,” katanya.

Saat diwawancarai Radar Depok ini, Zaim sempat mengatakan bahwa bila nantinya pasar ini ada pelarangan dari beberapa pihak, dia mempertanyakan dasar pelanggaran.

"Pelarangan apa dasarnya? Kalau dilarang berarti masyarakat yang memiliki dan memakai emas juga ditangkap tuh," lanjutnya.

Dia berpesan kepada masyarakat, agar mencari tahu informasi dan pengetahuan lebih lanjut dari beragam sumber terkait definis Pasar Muamalah dan transaksi sunah yang dilakukan di dalamnya.

"Menggunakan koin emas perak tembaga atau barang lain sebagai alat tukar itu tidak masalah dan tidak ada aturan atau UU yang dilanggar. Di saat krisis perekonomian terjadi, orang akan kembali ke emas dan perak, recehannya ya tembaga, selebihnya harta apa pun bisa digunakan sebagai alat tukar, jadi kami tidak punya persoalan ketika terjadi krisis, semoga bermanfaat,” tegasnya.

Dalam perkembangannya, Zaim kini telah ditangkap Bareskrim Polri pada Selasa (2/2).

Apa kata MUI soal Pasar Muamalah Depok? Apakah transaksi seperti itu bermasalah dari segi agama?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News