Lebih Dalam soal Pasar Muamalah Depok, Pendiri Sebut-Sebut Peruri dan Antam

Lebih Dalam soal Pasar Muamalah Depok, Pendiri Sebut-Sebut Peruri dan Antam
Pencetus Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi. Foto: diambil dari radardepok

Terpisah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Kiai Mahfudz Anwar mengatakan, dari segi agama transaksi seperti itu tidak menjadi masalah.

Hal yang menjadi masalah adalah terkait UUD kenegaraan yang mengatur transaksi dengan rupiah.

"Untuk transaksi di luar rupiah, saya pun belum baca persis. Namun di Indonesia harus menggunakan rupiah, yaitu mata uang. Pakai mata uang lain pun tidak boleh, seperti dolar contohnya,” tuturnnya kepada Harian Radar Depok, Jumat (29/1).

Dari sudut pandang agama. Transaksi jual beli bisa dikatakan sah dan tidak dosa, apabila kedua belah pihak bisa saling menerima dan tidak mengandung riba.

"Kalau dilihat dari sudut pandang agama, syarat di atas sudah terpenuhi, sebenarnya tidak ada dosa,” lanjutnya.

Dia menyarankan, agar masyarakat bertransaksi menggunakan mata uang rupiah saja. Karena negara Indonesia menggunakan rupiah, maka hal tersebut bisa meningkatkan nilai rupiah. Kalau nilai rupiah naik, maka ekonomi juga naik. Insyaallah,” ungkapnya. (rd/daf/dis)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Apa kata MUI soal Pasar Muamalah Depok? Apakah transaksi seperti itu bermasalah dari segi agama?


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News