Lebih Dalam soal Pasar Muamalah Depok, Pendiri Sebut-Sebut Peruri dan Antam
Terpisah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Kiai Mahfudz Anwar mengatakan, dari segi agama transaksi seperti itu tidak menjadi masalah.
Hal yang menjadi masalah adalah terkait UUD kenegaraan yang mengatur transaksi dengan rupiah.
"Untuk transaksi di luar rupiah, saya pun belum baca persis. Namun di Indonesia harus menggunakan rupiah, yaitu mata uang. Pakai mata uang lain pun tidak boleh, seperti dolar contohnya,” tuturnnya kepada Harian Radar Depok, Jumat (29/1).
Dari sudut pandang agama. Transaksi jual beli bisa dikatakan sah dan tidak dosa, apabila kedua belah pihak bisa saling menerima dan tidak mengandung riba.
"Kalau dilihat dari sudut pandang agama, syarat di atas sudah terpenuhi, sebenarnya tidak ada dosa,” lanjutnya.
Dia menyarankan, agar masyarakat bertransaksi menggunakan mata uang rupiah saja. Karena negara Indonesia menggunakan rupiah, maka hal tersebut bisa meningkatkan nilai rupiah. Kalau nilai rupiah naik, maka ekonomi juga naik. Insyaallah,” ungkapnya. (rd/daf/dis)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Apa kata MUI soal Pasar Muamalah Depok? Apakah transaksi seperti itu bermasalah dari segi agama?
Redaktur & Reporter : Adek
- Peruri dan BPR Percepat Layanan Keuangan Digital bagi UMKM
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Gedung Kantor Peruri Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin
- Dukung Masa Depan Bangsa, Peruri Berikan Beasiswa bagi Anak TNI POLRI