Lebih dari 50 Persen RS di Indonesia Belum Terakreditasi

Lebih dari 50 Persen RS di Indonesia Belum Terakreditasi
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Ini warning buat pengelola rumah sakit, baik swasta maupun pemerintah. Untuk mendapatkan akreditasi paripurna, rumah sakit tidak harus memiliki gedung megah dan mentereng. Yang diutamakan adalah baik tidaknya layanan rumah sakit kepada pasien.

"Kami tidak menilai rumah sakit dari seberapa megah gedung dan lengkap fasilitasnya, tetapi bagaimana kualitas pelayanan di rumah sakit," kata Ketua Eksekutif Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), dr Sutoto, Rabu (9/8).

Dia menyebutkan, ada 1.032 rumah sakit dari 2.739 rumah sakit di Indonesia hingga kini belum terakreditasi. Kondisi itu berdampak pada masyarakat, mengingat kualitas layanan di rumah sakit menjadi titik berat penilaian.

Mantan Dirut RS Fatmawati itu menjelaskan, KARS bertugas mendorong rumah sakit untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien yang merujuk pada standar The International Society for Quality in Health Care (ISQua). Standar tersebut digunakan pada 99 negara di dunia.

"Saat awal KARS bekerja pada 2012, banyak rumah sakit mengeluh saat standar ISQua diterapkan dalam proses akreditasi. Namun dalam perjalanannya ada 41 persen rumah sakit mendapat akreditasi paripurna," ujarnya.

Mengenai sanksi bagi rumah sakit yang belum berakreditasi, Sutoto mengatakan, KARS tidak memiliki kapasitas untuk memberi sanksi. KARS tugasnya hanya mendorong rumah sakit memberi layanan terbaik pada pasien. "Urusan sanksi biarlah menjadi tugas pemerintah," ucapnya.

Sutoto menyebutkan akreditasi bertaraf internasional ISQua itu mencakup 338 standar dan 1.353 elemen penilaian. Penerapan standar tersebut tidak berlaku sama untuk tipe rumah sakit mulai dari A,B, C dan D maupun pada peringkat akreditasinya mulai dari perdana, madya hingga paripurna.

"Melalui pertemuan ilmiah dan semiloka tahunan yang dihadiri surveyor maupun perwakilan rumah sakit, kami informasikan standar akreditasi KARS versi terbaru," tuturnya.

Ini warning buat pengelola rumah sakit, baik swasta maupun pemerintah. Untuk mendapatkan akreditasi paripurna, rumah sakit tidak harus memiliki gedung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News