Lebih Dari 6 Ribu Orang Pindah Memilih di Pilkada Sumsel
jpnn.com - PALEMBANG - Lebih dari 6 ribu pemilih telah melaporkan ke penyelenggara pilkada bahwa mereka pindah memilih pada Pemilihan Kepala Daerah Sumatera Selatan 2024.
Menurut anggota KPU Provinsi Sumsel Prahara Andri Kusuma tercatat hingga H-30 pencoblosan sebanyak 3.299 orang melakukan perubahan pindah masuk.
"Sedangkan pindah keluar itu sebanyak 3.345 orang," ujar Prahara Andri Kusuma di Palembang, Rabu (30/10).
Andri mengatakan pihaknya telah membuka layanan pindah memilih itu mulai 17 September hingga 28 Oktober 2024.
Untuk syarat mengajukan pindah memilih itu, kata Andri, masyarakat telah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Kemudian, menjalankan tugas di luar alamat KTP, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba.
Syarat lain menjadi tahanan rutan/lapas, menjalani tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.
Dia mengatakan pengurusan pindah memilih masih bisa paling lambat 20 November 2024 atau H-7 pencoblosan dengan syarat sedang bertugas di tempat lain di luar alamat KTP saat hari-H pemungutan suara berlangsung, menjalani rawat inap, menjadi tahanan rutan/lapas dan tertimpa bencana.
"Pengajuan pindah memilih dapat dilakukan di kantor kelurahan, kecamatan, dan KPU daerah asal atau tujuan. Dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan pindah itu kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan bukti pendukung alasan pindah memilih," ucapnya.
Lebih dari enam ribu pemilih telah melaporkan ke KPU pindah memilih pada Pilkada Sumsel 2024
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024