Lebih Dari 6 Ribu Orang Pindah Memilih di Pilkada Sumsel
Rabu, 30 Oktober 2024 – 20:15 WIB
Andri mengatakan bagi masyarakat yang pindah memilih antarkecamatan masih memiliki hak untuk mengikuti pemilihan bupati/wakil bupati dan pemilihan gubernur/wakil gubernur.
"Akan tetapi, masyarakat yang pindah memilih antarkabupaten dalam provinsi hanya dapat mengikuti pemilihan gubernur/wakil gubernur saja," pungkas Andri. (Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Lebih dari enam ribu pemilih telah melaporkan ke KPU pindah memilih pada Pilkada Sumsel 2024
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Wacana Calon Wali Kota Jogja Merespons Ramai Peredaran Miras
- Semoga Tercapai Target Partisipasi Pemilih 83 Persen Pilkada Pangkalpinang
- Hanya Untuk 4 Keadaan, Pindah Lokasi Memilih Bisa Diurus Sampai H-7
- 2 Calon Gubernur Jateng Kompak Khusus untuk Satu Hal ini
- Surat Suara Pilgub Maluku Rampung Didistribusikan ke Seluruh Wilayah
- Surat Suara Sudah Diterima Tinggal Dilipat dan Segera Disebarkan