Lebih Dari 6 Ribu Orang Pindah Memilih di Pilkada Sumsel
Rabu, 30 Oktober 2024 – 20:15 WIB
Andri mengatakan bagi masyarakat yang pindah memilih antarkecamatan masih memiliki hak untuk mengikuti pemilihan bupati/wakil bupati dan pemilihan gubernur/wakil gubernur.
"Akan tetapi, masyarakat yang pindah memilih antarkabupaten dalam provinsi hanya dapat mengikuti pemilihan gubernur/wakil gubernur saja," pungkas Andri. (Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Lebih dari enam ribu pemilih telah melaporkan ke KPU pindah memilih pada Pilkada Sumsel 2024
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Simulasi Pemungutan Suara Gambaran Kesiapan di Lapangan
- Pemkot Madiun Antisipasi Gangguan Objek Vital Jelang Pemungutan Suara
- Tak Ingin Kecolongan, KPU Batang Petakan TPS Rawan Bencana
- Eks Napiter Qomar Kuntadi Harap Pilkada 2024 Aman dan Damai
- Irjen Iqbal Beri Pembekalan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu Jelang Pencoblosan
- Simpul Pemuda Demak Konsisten Kawal Demokrasi Bersih & Jujur di Jateng