Lebih Terhormat jika KPK Limpahkan Kasus BG ke Pengadilan

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksmana menyesalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke kejaksaan agung.
Mestinya KPK saat ini memprioritaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada mantan ajudan Presiden Megawati ini.
"Dipercepat saja pelimpahan perkara Komjen BG ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kalau opsi Jaksa Penuntut Umum KPK mengajukan tuntutan agar terdakwa bebas, biarkan hakim memutusnya. Yang penting prosedur yang ditempuh KPK sudah memenuhi hukum acara pidana," kata Ganjar Laksamana, di press room DPR, Senayan, Kamis (5/3).
Dalam perspektif penegakkan hukum, lanjutnya, KPK akan jauh lebih terhormat jika hakim yang nantinya memutuskan terdakwa tidak bersalah dan harus bebas demi hukum.
"Tidak akan menjadi aib hukum bagi KPK jika Jaksa KPK menuntut terdakwa bebas sepanjang prosesnya sesuai dengan hukum acara pidana," tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksmana menyesalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat