Lebih Terhormat jika KPK Limpahkan Kasus BG ke Pengadilan
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksmana menyesalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke kejaksaan agung.
Mestinya KPK saat ini memprioritaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada mantan ajudan Presiden Megawati ini.
"Dipercepat saja pelimpahan perkara Komjen BG ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kalau opsi Jaksa Penuntut Umum KPK mengajukan tuntutan agar terdakwa bebas, biarkan hakim memutusnya. Yang penting prosedur yang ditempuh KPK sudah memenuhi hukum acara pidana," kata Ganjar Laksamana, di press room DPR, Senayan, Kamis (5/3).
Dalam perspektif penegakkan hukum, lanjutnya, KPK akan jauh lebih terhormat jika hakim yang nantinya memutuskan terdakwa tidak bersalah dan harus bebas demi hukum.
"Tidak akan menjadi aib hukum bagi KPK jika Jaksa KPK menuntut terdakwa bebas sepanjang prosesnya sesuai dengan hukum acara pidana," tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksmana menyesalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap