Lecehkan 12 Murid, Guru Mengaji di Bandung Ini Terancam Penjara 20 Tahun
Senin, 29 Mei 2023 – 14:10 WIB

Oknum guru mengaji berinisial Adji Rustandi alias AR yang melecehkan belasan muridnya di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Foto: Ricardo/JPNN com
Dari informasi yang dihimpun, salah satu korban bahkan sempat dinikahkan dengan pelaku sebelum aksi bejatnya terungkap.
Saat itu pelaku sempat dihajar warga sebelum akhirnya ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Cileunyi. (antara/jpnn)
Polisi membeberkan AR ditangkap pihak berwajib karena melakukan pelecehan terhadap 12 murid di bawah umur yang merupakan anak didiknya sendiri.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Berangkatkan 850 Guru Mengaji dan Marbut Masjid Pulang Kampung Gratis
- Flip Salurkan Bantuan Rp 100 Juta untuk Guru Mengaji di Pelosok Indonesia
- Tiga Tahun, THR TPG Guru Agama Belum Juga Cair, Aneh
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Polisi Tangkap Belasan Pemuda yang Buat Onar dan Rusak Warung di Bandung