Lecehkan Daerah, Pengusaha Rugi USD 25 Miliar

Lecehkan Daerah, Pengusaha Rugi USD 25 Miliar
Lecehkan Daerah, Pengusaha Rugi USD 25 Miliar
JAKARTA - Pelaku usaha pertambangan mineral Indonesia, bersama pejabat perangkat daerah kabupaten, kota dan provinsi, meminta kepada pemerintah untuk menunda pemberlakuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Nomor 7 Tahun 2012. Pasalnya, keluarnya Permen ESDM tersebut, merugikan pengusaha USD 25 miliar atau sekitar Rp 250 triliun.

   

Bahkan, Bupati Sinjai, Andi Rudiyanto Asapa, sudah siap melayangkan gugatan kepada Menteri ESDM, Jero Wacik. Rudi, sapaan akrab orang nomor satu Sinjai itu, menyampaikan itu saat menjadi salah seorang pembicara, dalam seminar "Bedah Permen ESDM No 7 Tahun 2012, dari segi hukum, Pemda dan Pengusaha" yang digelar Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) di Hotel Gran Melia, Jakarta, Minggu, 11 Maret.  

   

Selain Rudi, pada kesempatan tersebut hadir pula beberapa pembicara, di antaranya, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Ryaas Rasyid, Wakil Ketua Umum Kadin, Natsir Mansyur, dan dipandu Ketua ANI, Shelby Ihsan Saleh.

   

Permen tersebut dinilai melecehkan daerah, pasalnya kewenangan yang telah diberikan sesuai semangat otonomi daerah, dipangkas oleh Permen ESDM tersebut. Pada Pasal 8 dinyatakan, izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian, diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama menteri, gubernur, atau bupati/wali kota. Dalam permen tersebut juga dijelaskan, pemegang IUP operasi produksi dan izin pertambangan rakyat (IPR) yang diterbitkan sebelum berlakunya Permen ini, dilarang untuk menjual bijih (raw material) mineral ke luar negeri, dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak berlakunya peraturan menteri tersebut.

   

JAKARTA - Pelaku usaha pertambangan mineral Indonesia, bersama pejabat perangkat daerah kabupaten, kota dan provinsi, meminta kepada pemerintah untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News