Lecehkan Gadis Yang Ditemui di Halte Bus, Pria Canberra Dipenjarakan 7 Tahun
Rabu, 07 Maret 2018 – 22:00 WIB

Lecehkan Gadis Yang Ditemui di Halte Bus, Pria Canberra Dipenjarakan 7 Tahun
Pengacara yang membela Batagoda mengajukan alasan kliennya tidak memiliki riwayat kriminal sebelumnya dan merupakan "orang yang sedih dan kesepian".
Dia mengatakan kepada pengadilan bahwa "tindakan dewasa" korban dalam menerima bantuan dari pelaku harus diperhitungkan.
Dalam vonis yang dibacakan Hakim Michael Elkaim mengatakan bahwa dia tidak setuju dengan argumen tersebut.
Hakim Elkaim juga mengatakan bahwa sikap Batagoda terhadap pelanggaran tersebut sungguh memprihatinkan.
Pengadilan juga mendengar Batagoda menjadi terdakwa dalam tuduhan serangan yang berkaitan dengan tindakan kriminalnya.
Namun Hakim Elkaim mengatakan bahwa kasus tersebut tidak memberikan dasar keringanan hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya.
BERITA TERKAIT
- Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik yang Reformis, Meninggal Dunia pada Usia 88 tahun
- Dunia Hari Ini: PM Australia Sebut Rencana Militer Rusia di Indonesia sebagai 'Propaganda'
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia