Lecehkan Tahanan Perempuan, Oknum Polisi Briptu S Dinilai Keterlaluan, Pecat!

Lecehkan Tahanan Perempuan, Oknum Polisi Briptu S Dinilai Keterlaluan, Pecat!
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap terhadap tahanan perempuan. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Tindakan oknum anggota Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sulsel Briptu S yang diduga melecehkan tahanan perempuan dinilai sudah keterlaluan.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti pun meminta kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tahanan wanita berinisial FM tersebut diusut tuntas.

Sebelumnya, kasus pelecehan seksual itu diduga terjadi di ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulawesi Selatan(Sulsel) akhir Juli 2023.

"Kompolnas sangat terkejut mendengar ada seorang anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas jaga tahanan, tetapi diduga mabuk dan memaksa serta mengeksploitasi (pelecehan seksual) tahanan perempuan," ucap Poengky, Sabtu (19/8).

Kompolnas mendorong agar oknum polisi itu diproses pidana dengan jeratan pasal  berlapis di KUHP dan TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), serta ditambah dengan pemberatan hukuman.

Menurut Poengky, tindakan Briptu S sudah keterlaluan serta merendahkan martabat wanita yang dampak buruknya mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Terlebih lagi, korbannya seorang perempuan yang tentu tidak akan berani melawan karena berstatus seorang tahanan.

"Terduga pelaku mesti diproses kode etik dan dihukum maksimal, yaitu PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ujar Poengky.

Kompolnas mendorong oknum polisi Briptu S yang diduga melecehkan tahanan perempuan di Polda Sulsel, diberi sanksi PTDH atau pecat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News