Legalisasi Aborsi Timbulkan Kontroversi

Legalisasi Aborsi Timbulkan Kontroversi
Legalisasi Aborsi Timbulkan Kontroversi

"Selain itu, syaratnya usia kehamilan paling lama 40 hari sejak haid terkahir. Jika lebih dari 40 hari maka tidak diperkenankan oleh undang-undang dan agama," jelasnya.

Kendati sepekat, Asrorun menegaskan bahwa aturan tersebut harus diikuti oleh pengawasan secara ketat. Tidak dipungkirinya, aturan ini bisa menimbulkan celah untuk dapat disalah gunakan.

"Dalam PP itu ada ketentuan rinci untuk memastikan bahwa aborsi karena korban perkosaan. Implementasi itu yang harus diawasi secara ketat," pungkasnya.

Terpisah, menanggapi kontroversi yang timbul akibat ditekennya legalisasi aborsi ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan masih banyak aturan pendamping yang akan disusun sebelum aturan ini diterapkan.

Aturan pendamping ini akan mengatur secara detail teknis yang diperlukan agar tidak muncul penyalahgunaan. "Kemenkes mungkin ada sekitar empat permen (peraturan menteri) yang harus disiapkan, Kementerian Pendidikan juga akan menyusun peraturan untuk memasukannya (kesehatan reproduksi) ke kurikulum," kata Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan Anung Sugihantono.

Dalam kesempatan itu, Anung menegaskan bahwa PP itu tidak hanya mengatur mengenai aborsi, namun menitikberatkan pada kesehatan reproduksi mulai dari sebelum kehamilan, masa kehamilan, melahirkan, hingga pasca melahirkan.

"Dalam PP itu memang diatur satu dua pasal tentang kegiatan pengakhiran kehamilan terkait perkosaan dan lainnya," ujar Anung.

Anung mengatakan, PP itu sendiri akan dilakuakn pendalaman lebih lanjut. Semua pihak diberikan kesempatan untuk memberikan opini tentang aturan tersebut. "Akan didalami lagi, siapa saja yang bisa memberikan opini untuk mengakhiri kehamilan, baik dari segi kesehatan maupun lainnya seperti agama. Tapi kita (Kemenkes) konsentrasinya di pelayanan kesehatan seperti standar tenaga kesehatan yang boleh, fasilitas apa yang bisa," ungkapnya.

JAKARTA - Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Produksi menimbulkan kontreversi. Sejumlah kelompok mengecam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News