Legalisasi Ganja Ditolak, Rehab Pemakai Didukung
Kamis, 12 Mei 2011 – 17:02 WIB
JAKARTA - Ketua DPP KNPI Aziz Syamsuddin mengatakan, desakan dari sejumlah pihak untuk melegalisasi ganja, bagaimanapun harus ditolak. Hal itu karena menurutnya keberadaan ganja jelas bertentangan dengan Undang-Undang Narkotika. "Jika pemakai ganja di bawah 1 gram harus dibebaskan, (itu) tidak ada dasarnya. Dan pada dasarnya sebagai korban, (yang bersangkutan) ditempatkan dalam pusat rehabilitasi," kata Aziz lagi.
"Ganja tetap dilarang UU. Saya menentang dan menolak legalisasi ganja," ucap Aziz Syamsuddin, usai mengunjungi Mahfud MD di Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/5).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini oun menambahkan bahwa ganja dan zat adiktif lainnya, jelas dapat merusak generasi muda. Sehingga karenanya, peredarannya juga harus diatur dan diawasi. Selain itu, ia menilai bahwa korban atau pemakai ganja tetap harus direhabilitasi kesehatannya, meski tidak pula dibebaskan dari jerat hukum.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua DPP KNPI Aziz Syamsuddin mengatakan, desakan dari sejumlah pihak untuk melegalisasi ganja, bagaimanapun harus ditolak. Hal itu karena
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah: Suparta Diberi Pidana Tambahan, Penasihat Hukum Minta Dipertimbangkan
- Natal Penuh Kasih dan Sukacita: KKR Natal GBI HMJ Kota Wisata Cibubur Berlangsung Meriah
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka
- Cuaca Hari Ini: Hujan Berpotensi Mengguyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri