Legalisasi Ganja Langgar UU Narkotika

Legalisasi Ganja Langgar UU Narkotika
Legalisasi Ganja Langgar UU Narkotika
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum, Aziz Syamsuddin, menilai desakan sejumlah pihak untuk melegalisasi ganja harus ditolak. Pasalnya, legalisasi ganja sama saja bertentangan dengan Undang-Undang Narkotika.

“Ganja tetap dilarang UU. Saya menentang dan menolak legalisasi ganja,” kata Aziz Syamsuddin usai mengunjungi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di gedung MK, Jakarta, Kamis (12/5).

Lebih lanjut Azis menambahkan, ganja dan zat adiktif lainnya dapat merusak generasi muda sehingga peredarannya juga harus diatur dan diawasi. Selain itu, korban pemakai ganja tetap harus direhabilitasi kesehatannya tetapi tidak dibebaskan dari jerat hukum.

“Jika pemakai ganja di bawah satu gram harus dibebaskan tidak ada dasarnya. Karena dasarnya sebagai korban ditempatkan dalam pusat rehabilitasi,” kata Aziz Syamsuddin.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum, Aziz Syamsuddin, menilai desakan sejumlah pihak untuk melegalisasi ganja harus ditolak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News