Legalisir Salinan SKPI JR Saragih tak Sesuai Putusan Bawaslu
Senin, 12 Maret 2018 – 22:46 WIB
"Jadi sekarang sudah clear, tinggal sekarang menunggu KPU, apakah ikuti putusan Bawaslu itu. Berarti terhitung hari ini (Senin) sampai tiga hari ke depan kami harus dimasukkan sebagai paslon nomor urut tiga," katanya.(prn/adz)
Jopinus Ramli (JR) Saragih memenuhi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yakni melegalisir salinan ijazah ke Suku Dinas DKI Jakarta, Senin (12/3).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar
- Survei IDM Pilkada Sumut: Elektabilitas Edy Rahmayadi Tertinggi, Jauh Dibanding Bobby
- Elektabilitas Bobby Nasution Ungguli Edy Rahmayadi, Bukti Kinerja Wali Kota Medan Diapresiasi
- Warga Simalungun Diharapkan Jegal Upaya JR Saragih Mendirikan Dinasti Politik
- ASN Bermain di Pilkada Simalungun, JR Saragih Dinilai Tidak Becus
- Kejatisu Sebut Kasus JR Saragih Soal Ijazah Palsu Kedaluarsa