Legislatif Kota Medan, Terima Rp11,6 M Dana APBD

Legislatif Kota Medan, Terima Rp11,6 M Dana APBD
Legislatif Kota Medan, Terima Rp11,6 M Dana APBD
JAKARTA - Dalam daftar penerima aliran dana APBD Kota Medan 2002-2006, nama Ketua DPRD Kota Medan Syahdansyah Putra tertera sebanyak 10 kali di dakwaan dan tuntutan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumlah total dana yang diterima dan atau untuk keperluan politisi sepuh Partai Golkar Medan itu sebesar Rp 1.497.5000.000.

Jumlah yang diterima Syahdan bisa lebih dari jumlah tersebut karena sebagai pimpinan dewan, dia tentunya juga mendapat bagian dari aliran dana yang diterima atas nama anggota dan pimpinan DPRD Kota Medan. Tercatat di berkas aliran dana yang disusun JPU, terdapat lebih dari 57 kali penerimaan dana oleh anggota ataupun pimpinan wakil rakyat Medan sepanjang 2002-2006 dengan nilai Rp 10.226.300.000. Ini belum termasuk yang nilainya 'kecil' yakni di bawah Rp 10 juta.

Dengan demikian, kalau yang diterima Syahdan digabung dengan yang diterima anggota dan pimpinan DPRD, nilainya mencapai Rp 11.623.800.000. Jumlah ini tergolong amat besar karena perhitungan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara mencapai Rp 50.588.210.655.

Perhitungan tersebut berdasar penyisiran atau rekapitulasi dari data perhitungan kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara korupsi di Pemko Medan yang menjerat Walikota Medan non aktif Abdillah dan wakilnya Ramli, yang diperoleh www.jpnn.com.

JAKARTA - Dalam daftar penerima aliran dana APBD Kota Medan 2002-2006, nama Ketua DPRD Kota Medan Syahdansyah Putra tertera sebanyak 10 kali di dakwaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News