Legislatif Kota Medan, Terima Rp11,6 M Dana APBD
Senin, 06 Oktober 2008 – 15:07 WIB
Wajar kiranya bila pihak Wakil Walikota Medan non aktif Ramli Lubis dan tim penasehat hukumnya berharap, banyaknya aliran dana APBD yang justru dinikmati pihak lain itu menjadi pertimbangan majelis hakim pengadilan tipikor dalam menjatuhkan vonis pada besok (8/10). "Kami yakin majelis hakim akan berpikir jernih. Karenya faktanya, sebagian besar uang APBD malah dinikmati pihak lain," ujar Petrus Balapatyona, SH, anggota tim penasehat hukum Ramli, kepada www.jpnn.com, Senin (6/10).
Seperti diketahui, perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan 2002-2006 telah menjerat Walikota Medan non aktif Abdillah dan Wakilnya, Ramli. Majelis hakim pengadilan tipikor telah menvonis Abdillah 5 tahun penjara. Sedang vonis Ramli baru akan dibacakan 8 Oktober 2008. (sam)
JAKARTA - Dalam daftar penerima aliran dana APBD Kota Medan 2002-2006, nama Ketua DPRD Kota Medan Syahdansyah Putra tertera sebanyak 10 kali di dakwaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel