Legislatif Kota Medan, Terima Rp11,6 M Dana APBD
Senin, 06 Oktober 2008 – 15:07 WIB

Legislatif Kota Medan, Terima Rp11,6 M Dana APBD
Wajar kiranya bila pihak Wakil Walikota Medan non aktif Ramli Lubis dan tim penasehat hukumnya berharap, banyaknya aliran dana APBD yang justru dinikmati pihak lain itu menjadi pertimbangan majelis hakim pengadilan tipikor dalam menjatuhkan vonis pada besok (8/10). "Kami yakin majelis hakim akan berpikir jernih. Karenya faktanya, sebagian besar uang APBD malah dinikmati pihak lain," ujar Petrus Balapatyona, SH, anggota tim penasehat hukum Ramli, kepada www.jpnn.com, Senin (6/10).
Seperti diketahui, perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan 2002-2006 telah menjerat Walikota Medan non aktif Abdillah dan Wakilnya, Ramli. Majelis hakim pengadilan tipikor telah menvonis Abdillah 5 tahun penjara. Sedang vonis Ramli baru akan dibacakan 8 Oktober 2008. (sam)
JAKARTA - Dalam daftar penerima aliran dana APBD Kota Medan 2002-2006, nama Ketua DPRD Kota Medan Syahdansyah Putra tertera sebanyak 10 kali di dakwaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi