Legislator Banten Laporkan Eks Pj Gubernur ke KPK

Legislator Banten Laporkan Eks Pj Gubernur ke KPK
Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

jpnn.com, BANTEN - Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelapornya yakni anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten Musa Weliansyah.

Laporan ke KPK itu merupakan buntut pengajuan permohonan alih fungsi kawasan hutan lindung di Tangerang, Banten.

Musa menduga ada penyalahgunaan wewenang atau jabatan dalam pengajuan alih fungsi lahan jelas melakukan penyalahgunaan wewenang atau jabatan.

"Laporan resmi terkait usulan perubahan ahli fungsi lahan berserta buktinya sudah diserahkan langsung ke KPK," kata Musa kepada JPNN Banten, Rabu (12/2/2025).

Politikus muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyakini bukti yang dilampirkan dalam laporannya bisa menjadi petunjuk bagi KPK dalam melakukan penyelidikan.

Musa beralasan puluhan bukti yang diserahkan kepada KPK sudah cukup jelas.

"Jadi, ada 27 dokumen yang semuanya sudah diserahkan kepada KPK," ujarnya.

Penjabat (Pj) gubernur Banten Al Muktabar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News