Legislator Banten Laporkan Eks Pj Gubernur ke KPK
Kamis, 13 Februari 2025 – 01:11 WIB

Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten
Menurut Musa, alih fungsi lahan yang dipersoalkan itu memiliki luas sekitar 1.700 hektare. Usulan alih fungsi itu tertuang dalam surat bernomor B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 yang dikeluarkan Pemprov Banten pada 25 Juli 2024.
Dia menyebut, kawasan hutan lindung tersebut diusulkan menjadi bagian Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan swasta.
"Sementara semua pengusulan alih fungsi lahan dikerjakan sendiri Al Muktabar melalui proses yang diduga tidak benar alias malaadministrasi," tuturnya.
Oleh karena itu, Musa meminta KPK mengusut tuntas terkait alih fungsi lahan di Tangerang.
"Saya meminta KPK segera menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil pihak terkait," tutupnya. (mcr34/jpnn)
Penjabat (Pj) gubernur Banten Al Muktabar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Abdul Malik Fajar
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- 24 Jam Nonstop, Posko Mudik Lebaran DPW PKS Banten Sediakan Fasilitas Pijat Relaksasi
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto