Legislator dari Demokrat hingga PDIP Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi Jalan

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa serta dua pihak swasta Johny Ryndard Kasman serta Ivana Kwelju.
Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu, Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (tan/jpnn)
KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan jalan dalam Kota Namrole pada 2015. Sejumlah legislator pun diperiksa.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Bersaksi di Persidangan, Wahyu Mengaku Tak Punya Bukti Terima Uang dari Hasto
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan
- Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Pemerasan dalam Sidang PAW Harun Masiku
- Elite PKS Bertemu Petinggi Gerindra, Terlihat Santai Penuh Kehangatan, Dasco: Silaturahmi
- Ini Kronologi Satgas Cakra Buana Mengamankan Penyusup di Sidang Hasto